BATAM – Harga properti khususnya perumahan dan Ruko (rumah toko) di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diprediksi akan naik hingga 10-20 persen, menyusul akan ditutupnya usaha penambangan pasir darat yang menyebabkan harga material tersebut melonjak, sebelumnya harga besi sudah naik 15 persen.
Ketua DPD REI Khusus Batam, Mulya Pamadi mengatakan, rencana Pemerintah Kota Batam yang akan menghentikan penambangan pasir darat di Batam akan memicu peningkatan harga material tersebut. Pasalnya, pasokan pasir sebagai salah satu material untuk membangun property akan didatangkan dari luar Batam yang harganya cukup tinggi.
“Harga properti bisa melonjak bila pemerintah menutup usaha penambangan pasir darat, untuk itu perlu dicari alternatif pasokan baru yang murah,” katanya, Rabu (23/6).
Menurut mulya, pasir merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya produksi yakni sekitar 10-15 persen. Oleh karenanya bila harga pasir naik dari 280 ribu per lori menjadi 400 ribu per lori sesuai dengan perkiraan pengusaha tambang pasir maka komponen biaya produksi dari pasir akan naik 5,0 persen. Ditambah dengan naiknya harga material besi 15 persen pada saat ini yang meningkatkan komponen biaya produksi dari besi sekitar 1,5 persen maka harga jual properti atau perumahan akan naik sekitar 10 persen.
Harga tersebut, kata dia bisa naik lebih tinggi seiring dengan pergerakan harga material lainnya dan rencana Pemerintah kota Batam yang akan meningkatkan pajak daerah dan retribusi.
Padahal, kata Mulya, kemampuan masyarakat membeli rumah saat ini masih belum pulih akibat krisis keuangan global tahun 2008 lalu.
Oleh karena itu, REI minta kepada Pemerintah Kota Batam mencari alternatif pasokan pasir dari luar Batam dengan harga yang murah, karena bila harga jual pasir tinggi disebabkan tingginya biaya transportasi maka harga properti bisa melonjak.
Penambangan Pasir
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam berencana akan menutup seluruh usaha penambangan pasir darat di Batam sejumlah 73 lokasi penambangan karena usaha itu dianggap tidak resmi atau illegal. Padahal, usaha penambangan tersebut selama ini memasok material pasir sebagai bahan baku pembuatan rumah atau properti.
Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, usaha penambangan pasir darat di Batam yang dilakukan selama ini tidak legal, sehingga perlu dilakukan penertiban. Untuk itu, Pemerintah Kota akan mencari alternative pasokan baru dari luar Pulau Batam, seperti dari Karimun, Bintan atau Lingga.
Dengan demikian, kata dia harga pasir darat diperkirakan akan melonjak karena tingginya biaya transportasi.
“Kami perkirakan harga pasir bisa mencapai 400 ribu rupiah per lori, dari sebelumnya hanya 280 ribu rupiah per lori, jika pasokannya di datangkan dari luar Batam,” katanya.
Meski harga pasir akan melonjak, Pemko tetap akan menutup usaha penambangan pasir di Batam karena akibat dari penambangan tersebut telah merusak ekosistem yang ada.
Pemerintah Kota sendiri akan segera melakukan pengaturan di pelabuhan untuk menjamin kelancaran pasokan pasir dari luar Batam, jika nanti kebijakan penghentian pasir darat di Batam diputuskan.
Sementara itu, pengusaha yang saat ini menjadi penambang pasir darat bisa beralih menjadi pemasok pasir dari luar Batam. Meski demikian, masyarakat atau pengusaha yang lain bisa ikut terlibat menjalani bisnis tersebut, asal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pemko sendiri tidak akan melakukan penunjukan pada satu perusahaan untuk memasok pasir tersebut. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar