BATAM - Komisi III DPRD kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sekitar 15 ribu ton limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) diduga milik PT Master Indonesia di kawasan industri Kabil. Atas penemuan itu, DPRD akan mengadakan hearing pekan depan dengan pihak pihak yang bersangkutan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Jahuin Hutajulu mengatakan, pada akhir pekan lalu komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan industri kabil dan dari hasil Sidak itu ditemukan tumpukan limbah B3 yang diduga milik PT Master Indonesia (PT MI).
Limbah B3 yang ditemukan berjenis copersludge yang merupakan limbah minyak hitam bekas bahan bakar dan jenis garnet yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Atas temuan itu, DPRD Batam akan mengadakan hearing dengan pihak pihak yang bersangkutan.
“Kami menjadwalkan untuk hearing pekan depan, waktunya belum pasti untuk mempertanyakan kepada pihak pihak yang bersangkutan atas penemuan sekitar 15 ribu ton limbah B3 jenis copersludge dan sekitar 1000 ton garnet,” katanya.
Menurut Jahuin bila ditemukan adanya kelalaian dan factor kesengajaan dalam penumpukan limbah B3 tersebut, maka sesuai dengan Undang Undang Lingkungan maka pihak tersebut harus bertanggung jawab.
Jahuin mengku terkejut mengetahui adanya tumpukan limbah B3 secara terbuka dilokasi PT MI dengan kapasitas yang sangat banyak. Terlebih tumpukan limbah B3 itu berada dilokasi terbuka dan diletakan tanpa penutup sehingga dikuatirkan bisa mempercepat reaksi pencemaran ketika hujan atau panas.
“Sangat kami sesalkan sikap perusahaan yang tidak peduli dengan lingkungan,” katanya. Terlebih perusahaan yang memiliki limbah tersebut ternyata ijin pengelolaan limbahnya sudah habis masa berlakunya lebih dari tiga tahun.
Jahuin menilai hal itu merupakan pelanggaran yang disengaja dan untuk itu mendesak kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan, meskipun hearing belum dilakukan. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar