BATAM – Pemerintah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menolak menandatangani perjanjian kerjasama pemberian ijin bagi nelayan Thailand untuk menangkap ikan di perairan Bintan karena dikuatirkan dapat merugikan nelayan tradisional.
Bupati Bintan Ansar Ahmad mengatakan, Pemerintah RI berencana mengadakan kerjasama dengan Thailand untuk pengelolaan sumber daya laut di perairan Bintan. Kerjasama yang telah disusun dalam bentuk MoU (Memorandum of understanding) tersebut telah ditawarkan Pemerintah Kabupaten Bintan, namun ditolak oleh Pemkab Bintan karena dikuatirkan bisa merugikan nelayan tradisional.
Pasalnya, kata Ansar dalam MoU itu disebutkan bahwa nelayan Thailand akan diberi wewenang untuk mencari ikan di perairan Bintan, hal itu dikuatirkan bisa menekan pendapatan nelayan Bintan sebab kapal-kapal penangkap ikan Thailand akan dilengkapi dengan peralatan yang cangih. Sementara nelayan Indonesia banyak merupakan nelayan tradisonal dengan peralatan tangkap yang sederhana, sehingga dikuatirkan hasil tangkapan ikan nelayan Indonesia khususnya nelayan Bintan akan berkurang.
Terlebih selama ini, tanpa ijin resmi pun, sudah banyak nelayan dari Thailand yang mencuri ikan di perairan Bintan.
"Tidak diberikan izin saja nelayan Thailand dengan leluasa mencuri ikan di perairan Indonesia , dan tidak jarang juga mencuri ikan di periran Bintan. Apalagi diberikan izin tentunya kapal-kapal ikan Thailand dengan bebas mengambil sumber daya alam perairan Indonesia ," katanya.
Penolakan yang sama juga dilakukan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bintan. Ketua HSNI Bintan, Baini mengatakan, nelayan Bintan sudah membuat penolakan atas kerjasama pengelolaan perikanan antara pemerintah Indonesia dan Thailand yang intinya tidak setuju dengan MoU tersebut.
Menurutnya, dari pengalaman yang sudah ada sebelumnya, Nelayan Thailand sering membuat gadung di laut dalam mencari ikan, dan kapan mereka juga dilengkapi dengan peralatan canggih sehingga hasil tangkapan nelayan tradisional menjadi berkurang. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar