Senin, 05 April 2010

Batam Hapus Uang Jaminan

BATAM – Pemerintah Kota Batam akhirnya menghapuskan ketentuan pembayaran uang jaminan bagi warga daerah lain di Indonesia yang memasuki Batam sejak 1 April 2010, menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009.




Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sadri Khairuddin mengatakan, Pemerintah Kota Batam telah memberlakukan Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan dimana uang jaminan yang selama ini dibayarkan oleh pendatang yang merupakan warga Indonesia diluar Batam selanjutnya diganti dengan kartu kunjungan dan surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

“Setelah diberlakukannya Perda baru tersebut, pendatang akan diberi kartu kunjungan untuk masa kunjungan kurang dari 90 hari dan surat pengantar pembuatan Surat keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk yang berniat tinggal selama setahun,” katanya, Kamis (1/4).

Kartu kunjungan diperuntukan bagi orang yang hanya mengunjungi keluarga di Batam sedangkan SKTS bisa untuk para pekerja yang di kontrak setahun apabila ia tidak mau mengganti KTP dan ingin menjadi warga daerah asalnya.

“Pengurusan kartu kunjungan bisa diselesaikan di pelabuhan sedangkan SKTS diurus di Disduk dengan pengantar dari pelabuhan dan kelurahan,” katanya,

Sementara itu, kata Sadri, bagi warga pendatang yang sudah memberi uang jaminan ketika masuk ke Batam beberapa waktu lalu dapat mengambil kembali uang jaminan tersebut di di pelabuhan, bandara atau kantor Disduk Kota Batam setiap hari kerja jam 08.00-14.00 WIB. Saat pengambilan uang jaminan tersebut diwajibkan untuk menunjukkan resi asli penitipan uang serta identitas diri dan harus diambil yang bersangkutan.

“Apabila diwakili harus memakai surat kuasa,” katanya. Masyarakat yang ingin mengambil uang tersebut diberi waktu selama enam bulan kedepan terhitung sejak 1 april, kemudian bila uang tersebut tidak diambil sampai batas waktu yang telah ditentukan selanjutnya akan menjadi kas daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Batam selama ini memberlakukan uang jaminan bagi setiap pendatang baru yang masuk ke Batam yang nilai uang jaminannya sebesar harga tiket pendatang yang bersangkutan. Uang jaminan yang terkumpul selama puluhan tahun tersebut diperkirakan saat ini mencapai ratusan juta rupiah.(gus).

Tidak ada komentar: