BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau akhirnya membatalkan pencalonan Huzrin Hood sebagai bakal calon Gubernur, menyusul status hukumnya sebagai mantan narapidana.
Ketua KPU Kepri Denyelta mengatakan, Huzrin Hood dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tersangkut beberapa masalah antara lain, surat Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 4 2009, peraturan KPU nomor 68 2008, Keputusan KPU nomor 4 tetang tahapan program, surat MK nomor 38 yang dikeluarkan 8 Maret lalu dan surat KPU nomor 149 dan daftar hasil penelitian terhadap persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan KPU.
Permasalahan tersebut, kata dia menyangkut status Huzrin Hood sebagai mantan Narapida kasus Korupsi sewaktu menjabat Bupati Kepri.
Keputusan pembatalan pencalonan Huzrin Hood tersebut ditetapkan dalam hasil Rapat Pleno KPU Kepri dan dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor 19/PLENO/KPU-031/III 2010 tentang penetapan calon peserta Pilkada Kepri.
Dengan batalnya pencalonan Huzrin Hood, kata Denyelta berarti Pilkada Kepri kali ini akan diikuti oleh tiga pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yakni Aida Zulaikha Ismeth-Edi Wijaya, Muhamad Sani-Surya Respationo, serta Nyat Kadir-Zulbahri.
Sementara itu, Huzrin Hood menyatakan kecewa dengan keputusan KPU dan akan mempelajari secara hukum keputusan terebut, Menurutnya, pihaknya pernah menyurati MK akibat putusan MK RI Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 disitu tercantum, ”Dikecualikan mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’’.
Huzrin menegaskan, ada bukti otentik panitera menuliskan dapat menjadi dasar untuk mendaftar di KPUD untuk ikut pilgub ini. Tapi di bulan Maret tanggal 8 ada surat dari MK menafsirkannya kumulatif. Padahal MK tak memberikan penjelasan apapun kecuali uji materil. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar