BATAM – Pemerintah Kota Batam memperketat pengawasan terhadap produk produk dari Cina yang dikuatirkan akan membanjiri pasar paska berlakunya Asean-Cina Free Trade Area (AC FTA) 1 Januari 2010. Itu dilakukan untuk melindungi penjualan produk produk buatan dalam negeri.
Kepala Dinas Perindustrian Kota Batam Ahmad Hizaji mengatakan, meskipun belum ada arahan dari kantor pusat di Jakarta , namun pihaknya sejak 1 Januari lalu telah melakukan pengetatan terhadap masuknya produk produk dari Cina.
“Pengawasan dan tindakan hukum akan kami tingkatkan paska berlakunya AC FTA ini,” kata dia, Senin (4/1).
Untuk melakukan pengawasan tersebut, Pemko Batam bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai serta Badan Pengusahaan FTZ Batam melakukan koordinasi untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar di pelabuhan, khususnya barang dari Cina. Setiap barang yang masuk khususnya produk makanan harus mendapat izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Kepala BPOM Provinsi Kepri I Gede Nyoman menambahkan, pihaknya belum mendapat arahan dari kantor pusat di Jakarta terkait dengan mekanisme pengawasan paska berlakunya AC FTA. Meski demikian, pihaknya telah berkordinasi dengan BP FTZ Batam untuk mengawasi seluruh produk Cina yang akan masuk di pelabuhan Batam.
“Kami melakukan kordinasi dengan BP FTZ Batam, dan nantinya seluruh barang yang masuk ke batam khususnya produk makanan harus mendapat rekomendasi dari BPOM,” katanya.
Seluruh produk makanan itu, nantinya harus mendapat label MD ( untuk produk dalam negeri) dan ML untuk produk yang dibuat di luar negeri. BPOM Provinsi Kepri juga melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak pemasok barang illegal atau barang yang tidak memiliki label MD dan ML di Provinsi Kepri.(gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar