Sabtu, 16 Januari 2010

FTZ BBK Belum Ampuh Jaring Investor

Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik Diresmikan
FTZ BBK Belum Ampuh Jaring Investor

BATAM – Pemerintah dinilai belum berhasil menjaring investasi ke Batam, Bintan dan Karimun yang telah diberi status Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) sebab masih minimnya jumlah investasi yang masuk. Hal Itu dipicu oleh regulasi yang sering berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian dalam berusaha.







Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau Johanes Kennedy mengatakan, sejak diberlakukannya FTZ BBK pada 1 April 2009 lalu sampai saat ini belum ada investor besar (Big Investment) yang masuk kekawasan BBK, padahal di kawasan yang sama seperti di Johor dan Vietnam sudah banyak investor besar dari Eropa, Amerika dan Asia yang menanmkan investasinya.

“Evaluasi saya terhadap pelaksanaan FTZ BBK yang pelaksanaanya sudah hampir satu tahun ini adalah masih belum maksimal dan belum ampuh menjaring investor karena belum ada investor besar yang masuk ke Batam, Bintan maupun Karimun,” katanya disela acara dialog antara sejumlah Menteri Perekonomian di Batam, Jumat (15/1).

Hal itu dipengaruhi oleh regulasi yang mengatur pelaksanaan FTZ kurang mendukung dunia usaha, misalnya soal aturan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan aturan mengenai Masterlist. Selain itu, payung hukum yang ada juga sering berubah-ubah sehingga meninmbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian dalam menjalani bisnis.

Dewan Kehormatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Abidin Hasibuan menambahkan, regulasi yang ada saat ini memang terkesan memberatkan pengusaha, oleh karena itu harus contohnya PP no 2 tahun 2009.

Oleh karena itu, Abidin menyambut baik langkah Menteri Keuangan yang merevisi PP 45, 46 dan 47 tahun 2009 soal aturan main FTZ BBK yang mengakomodir keluhan pengusaha di Batam. Meski demikian, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu revisi aturan tersebut.

Gubernur Provinsi Kepri Ismeth Abdullah mengatakan, sepanjang tahun 2009 jumlah tenaga kerja yang berhasil di serap di kawasan FTZ BBK sebanyak 675 ribu orang sedangkan di Provinsi Kepri secara keseluruhan mencapai 1,4 juta orang (data hingga Oktober 2009).

Sementara itu, jumlah Penanaman Modal Asing (PMA) yang masuk selama 2009 sebanyak 1.290 PMA dengan investasi sekitar 12 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, yang masuk sebagai Foreign Direc Investment (FDI) sebanyak 92 proyek dengan total investasi 2,0 miliar dollar AS yang menyerap tenaga kerja sebanyak 7483 orang.


Revisi Aturan

Sementara itu, sejumlah Menteri antara lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, Menteri Perindustrian, MS Hidayat, Menteri BUMN Mustafa Abubakar dan Kepala BKPM Gita Wirjawan hadir dalam dialog dengan sejumlah pengusaha di Batam, Bintan dan Karimun yang dilanjutkan dengan peresmian Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di Gedung Sumatra Promotion Centre.

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah ingin menjadikan Batam, Bintan dan Karimun sebagai salah satu daerah andalan Investasi nasional oleh karena itu, sistem pelayanan investasinya harus dibuat secara professional untuk meningkatkan daya saingnya dengaan kawasan sejenis di negara lain.

Oleh karena itu, Pihaknya mewakili Wakil Presiden Boediono yang mestinya meresmikan sistem layanan tersebut akan melaunching SPIPISE yang ada di Gedung Sumatra Promotion Centre hari ini (Jumat/15/1).

Dengan sistem secara on line tersebut, kata dia diharapkan layanan investasi bisa lebih cepat dan murah serta menghindari adanya Pungutan Liat, karena sistem atau transaksi perijinan dilakukan melalui sistem elektronik yang menghindari pertemuan antara pengusaha dengan pejabat dalam proses perijinan.

Pemerintah juga akan memberikan kepastian hukum agar pengusaha bisa menjalani bisnis dengan tenang melalui perbaikan peraturan FTZ yang ada.

“Pengusaha itukan butuh kepastian dalam bisnis untuk mengkalkulasikan keuntungan atau kerugiannya sehingga peraturan yang dinilai menghambat akan diperbaiki,” katanya, Jumat (15/1).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, untuk mendorong laju investasi di BBK, pihaknya juga sudah menandatangani secara resmi revisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 45,46 dan 47 tahun 2009 tentang aturan pelaksanaan FTZ BBK pada 30 Desember lalu, dan akan efektif dalam beberapa pekan kedepan.

Dijelaskan, dalam revisi tersebut disebutkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 45 diganti menjadi PMK nomor 240 tahun 2009, lalu PMK nomor 46 diganti menjadi PMK nomor 241 dan PMK nomor 47 diganti menjadi PMK nomor 242.

Dalam PMK yang baru itu, banyak aturan tambahan yang sipatnya lebih memudahkan pengusaha dalam arus keluar masuk barang, misalnya mengenai Masterlist sudah dihilangkan dan di ubah menjadi daftar jenis barang atau menjadi invoice atau packing list, meski demikian daftar jenis barang tersebut harus mendapat persetujuan Badan Pengusahaan untuk mengeluarkan atau mendatangkannya.

Kemudian aturan perpajakan juga dibuat lebih longgar dan sederhana, misalnya untuk membeli kapal yang dibuat di dalam negeri yang sebelumnya dikenakan pajak sekitar 5-10 persen, maka dalam ketentuan yang baru tidak dikenakan pajak. Lalu, untuk ketentuan impor kendaraan juga bibuat lebih mudah.

Dalam aturan yang baru juga disebutkan, untuk barang yang diangkut lanjut misalnya barang yang di impor dari luar negeri dibongkar di Batam, lalu barang itu akan dilanjutkan dikirim ke pelabuhan bebas di Bintan, maka tidak perlu lagi perijinan seperti di awal tapi cukup satu ijin saja yang dari pelabuhan pertama.

Pemerintah juga kata dia sudah tidak lagi memberlakukan pajak ganda terhadap produk yang masuk maupun yang keluar. (gus).

Tidak ada komentar: