BATAM – Pemerintah akhirnya membentuk Pengadilan Perikanan (PP) di Provinsi Kepulauan Riau menyusul maraknya kasus kasus pencurian ikan oleh nelayan asing di daerah tersebut.
Ketua Mahkaman Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan pihaknya telah membentuk dua kantor Pengadilan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (kepri) yakni di Kota Tanjung Pinang dan di Ranai Kabupaten Natuna.
Pembentukan lembaga pengadilan tersebut didasari atas tingginya kasus pencurian ikan di Kepri yang menempati daerah itu sebagai peringkat pertama terbanyak kasus pencurian ikan oleh nelayan asing.
Dirjen Pengawasan Kelautan dan Perikanan, Sularso mengatakan ada sekitar 1.000 kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia setiap tahunnya. Jumlah ikan yang dicuri mencapai 25 persen dari cadangan ikan yang ada sebanyak 64 juta ton, dengan asumsi Kapal yang digunakan nelayan asing itu memiliki bobot 100 gt yang mampu maraup 40 ton ikan.
Aksi aksi pencurian ikan itu paling banyak dilakukan di daerah Kepri khususnya Natuna. Akibat negara dirugikan triliunan rupiah.
”Jika di hitung dari tahun 2005 hingga saat ini kerugian negara yang ditimbulkan dari pencurian ikan lebih dari 3 triliun rupiah,’’ katanya akhir pekan lalu.
Kerugian negara tersebut ada yang sudah dikembalikan, misalnya pada tahun 2007 kerugian negara yang dikembalikan sebesar 350 miliar rupiah lalu pada 2008 600 miliar rupiah dan 2009 sebesar 500 miliar rupiah.
Sementara itu, Sepanjang tahun 2010 ini terdapat 105 pencurian ikan yang dilakukan nelayan asing. Kapal kapal yang digunakan nelayan asing itu selanjutnya ditahan pemerintah dan akan dimanfaatkan negara.
Gubernur Kepri, HM Sani mengatakan wilayah Kepri 97 persennya adalah lautan sehingga butuh anggaran dan personil yang banyak untuk mengawasi wilayah perairan tersebut, terlebih sebagian besar wilayah perairan itu berbatasan langsung dengan negara tetangga. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar