BATAM – Mabes Porli mengamankan sedikitnya 104 mobil mewah tahun keluaran diatas 2005 terdiri dari berbagai merek yang diindikasikan sebagai mobil selundupan asal Singapura karena tidak memiliki dokumen lengkap.
Ratusan mobil yang berhasil diamankan Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Kepri dan Poltabes Barelang tersebut sebagian tidak memiliki BPKB dan hanya memiliki dokumen Form BB. Sementara itu, mobil yang memiliki BPKB dan STNK ternyata catatan yang terdapat dalam dokumen itu tidak sesuai dengan yang tertera di mesin kendaraan tersebut.
Direktur I Kamtrannas Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Saut Usman Nasution mengatakan pihaknya sudah mencium sejak lama beredarnya mobil mobil mewah di Batam yang disinyalir masuk ke Batam dari Singapura sekitar tahun 2004. Mobil mobil mewah itu dibeli dengan harga murah karena tidak membayar PPN, PPnBM dan bea masuk sehingga negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
”Rata-rata mobil seri X yang diamankan itu di atas 2005 dan modusnya, di dokumen mobil tersebut dibuat surut waktu masuk dan tahun produksinya. Misal mobil yang masuk tahun 2005 dokumennya diubah jadi tahun 2001. Bahkan mobilnya belum tiba di Batam tapi dokumen sudah ada, ini kan aneh,” katanya, Senin (27/9).
Pemalsuan dokumen tersebut diduga sudah berlangsung lama dan Mabes Polri langsung turun ke Batam melakukan rajia dan selama beberapa hari rajia ditemukan ratusan mobil mewah illegal alias bodong.
Menurut Saut, Kepolisian hanya berhasil mengamankan 104 mobil mewah bodong sementara itu, jumlah mobil mewah bodong yang beredar di Batam diprediksi lebih dari angka itu, oleh karenanya kepolisian menghimbau warga Batam yang memiliki mobil tanpa dokumen tersebut untuk melapor ke Polda Kepri.
Maraknya peredaran mobil mewah bodong di Batam disinyalir merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir dan melibatkan pengusaha dan pejabat pemerintah. Instansi pemerintah yang diduga menyalahgunakan kewenangannya adalah Bea Cukai, Samsat, Dispenda, Disperindag dan Sucofindo.
Pengusaha Mengeluh
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengatakan, langkah langkah Mabes Polri dan Polda Kepri yang melakukan rajia terhadap mobil mewah di Batam sangat memprihatinkan dan dinilai bisa merusak iklim investasi di Batam yang sedang tumbuh saat ini.
Terlebih, Polisi yang dilengkapi senjata canggih juga tidak hanya melakukan rajia di jalanan tetapi langsung mendatangi perumahan mewah dan mengecek keberadaan mobil mobil mewah itu dirumah penduduk.
“Langkah yang dilakukan Polisi itu lebih tepat dilakukan untuk menangani teroris bukan penduduk,” kata Cahya.
Menurut Cahya, penangkapan mobil mewah yang dilakukan polisi tersebut tidak memiliki dasar kuat. Bila polisi menggunakan dasar hukumnya PP 63 tahun 2003 yang berlaku sejak 1 Januari 2004 silam, tentunya kasus itu telah lama dan mengapa polisi tidak mengambil tindakan saat masih terjadinya proses pemasukan mobil saat itu (setelah tahun 2004).
Saat ini, PP 63 tahun 2003 tidak berlaku lagi sehingga Batam sudah bebas melakukan impor mobil mobil mewah.
Terkait dengan tidak lengkapnya dokumen yang dimiliki konsumen, menurut Cahya konsumen ketika membeli mobil pastinya dilengkapi dengan dokumen seperti BPKB dan STNK, sehingga tidak masuk akal jika konsumen yang sebagian orang pendidikan dan orang kaya tersebut membeli mobil bodong.
Para pembeli atau konsumen tentunya sudah melakukan pengecekan ke Samsat untuk keabsahan dokumen kendaraan, dan rasanya semuanya clear dan tercatat, lalu setiap tahun mereka juga membayar pajak kendaraan yang diterima oleh Samsat.
“Lantas, konsumen salah apa lagi, mereka kan tidak mungkin melakukan pengecekan sampai ke Jepang atau Eropa tempat asal mobil tersebut berasal? Pembeli tentunya menilai apa yang telah disahkan oleh Samsat (di dalamnya polisi, dispenda dan jasa raharja), sudah benar,” kata Cahya.
Ketua Kadin Kepri Johanes Kennedy menambahkan, penyitaan mobil mewah di Batam yang dilakukan tak hanya di jalanan tapi sampai ke rumah-rumah warga, membuat pengusaha dan investor asing mengeluh.
“Kadin Kepri mendapat banyak keluhan dari pengusaha tentang penangkapan mobil mewah itu, kondisi tersebut sudah meresahkan dan dikuatirkan bisa melunturkan kepercayaan investor asing dan masyarakat,” katanya.
Oleh karenanya Kadin Kepri sudah menyampaikan protes ke Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, Menteri Perindustrian M Hidayat, dan Menteri Perdangan Marie Elka Pangestu.
Menurutnya, Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan (PMK) Nomor 152/PMK.04/2010 tentang pengaturan importase mobil ke FTZ BBK pada 30 Agustus 2010 lalu. Artinya, mobil sudah bebas masuk kembali dan bisnis mobil kembali menggeliat. Namun adanya penyitaan ini bisa merusak pasar mobil di Batam.
“Kalau surat-suratnya bermasalah ya suratnya yang diperiksa. Tidak perlu mobilnya ditahan, apalagi sampai menyita ke rumah-rumah warga. Ini meresahkan,” kata Johanes.(gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar