Minggu, 03 Oktober 2010

Investasi di Batam Terbentur Status Lahan

BATAM – Sejumlah rencana investasi dari investor asing dan domestik di Kota Batam terkendala dengan status lahan yang tidak jelas, dan dikuatirkan bisa membatalkan minat investor untuk menanamkan modalnya.



Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Cahya mengatakan, sejumlah pengusaha properti di Batam mengeluh karena lahan yang telah di alokasikan Otorita Batam untuk pengembangan perumahan ternyata bersatatus hutan lindung.

Akibatnya, ribuan rumah yang telah dibeli masyarakat khususnya di kawasan Batu Aji tidak memiliki sertifikat karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa mengeluarkan sertifikat jika lahan tersebut berstatus hutan lindung.

Kondisi itu, kata Cahya sangat merugikan masyarakat dan investor lahan dan rumah yang telah dibeli warga tersebut tidak memiliki nilai ekonomis sehingga tidak bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk memperoleh pinjaman atau kredit ke Bank.

Oleh karenanya, Cahya berharap lembaga terkait seperti Kementrian Kehutanan, Badan Pernahan Nasional dan lembaga pemerintah di Daerah bisa secepatnya mengalihfungsikan lahan tersebut agar ada kepastian hukum terhadap lahan yang dimiliki warga.

Sementara itu, status lahan di Pulau Rempang dan Galang juga sampai saat ini masih belum tuntas, padahal sejumlah investor sudah menyatakan minat untuk menanamkan investasi di dua pulau yang masih berada di bawah wilayah administrasi Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Anggota panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daeah RTRW Provinsi Kepri, Surya Makmur Nasution mengatakan, belum jelasnya status lahan tersebut disebabkan belum selesainya pembahasan soal Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kepri yang saat ini sedang dibahas oleh tim yang dibentuk pemerintah.

“Hasil kajian tim padu serasi Dephut (tim terpadu) tentang kawasan hutan lindung dan lahan komersil di Kepri belum rampung,” katanya. Menurut dia, Pansus sudah beberapa kali bertemu dengan tim padu serasi Dephut untuk mensingkronkan kawasan-kawasan yang di plot jadi kawasan hutan lindung.

Kepala Pusat Informasi Kementrian Kehutanan, Masyhud mengatakan, Tim Terpadu yang terdiri dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Kepri dan LSM masih melakukan kajian tentang pelepasan kawasan lindung di Batam, sekaligus review atas RTRW Provinsi Kepri.

Dikatakan, persoalan tata ruang di Kepri yang mencakup pula kawasan lindung di Batam, lanjut Masyhud, masih terus dikaji dan diusahakan secepatnya selesai.

“Perlu waktu untuk mengaji permasalahan di lapangan dari berbagai aspek, terlebih lahan tersebut udah terlanjur (dialihfungsikan) dan tahun ini masih dalam proses finalisasi untuk dilaporkan ke DPR,” katanya.

Proses pelepasan hutan lindung, menurut dia harus mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan kawasan lindung yang sudah terlanjur beralih fungsi tanpa persetujuan Menteri Kehutanan juga tidak serta merta dapat diputihkan. (gus).

Tidak ada komentar: