BATAM – Kelompok usaha dari Norwegia yakni Aker Solutions berencana membangun pabrik beton di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun Provinsi Kepulauan Riau tahun ini, dengan nilai investasi ditaksir 200 juta sampai 300 juta dollar AS.
Perwakilan Aker Solutions, Bjorn Roland saat mengunjungi Karimun (14/6) mengatakan, pihaknya sangat tertarik dengan iklim investasi di Karimun Provinsi Kepri yang cukup kondusif, sehingga rencana untuk menanamkan modal dalam rangka ekspansi usaha segera di wujudkan.
Aker Solutions akan mendirikan pabrik beton untuk pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang gencar di Kepri, selain itu perseroan itu juga akan mengembangkan industri civil construction yang menjadi bisnis utama perusahaan tersebut.
Untuk itu, perseroan akan menyiapkan dana sekitar 200 juta sampai 300 juta dollar AS atau sekitar dua triliun sampai tiga triliun rupiah, dengan kurs 10 ribu rupiah per dollar AS, yang akan digunakan untuk membangun pabrik dan infrastruktur pendukung.
Perseroan juga membutuhkan lahan sekitar 100 hektar untuk membangun industri tersebut.
Bupati Karimun, Nurdin Basirun mengatakan, pihaknya akan membantu investor Norwegia tersebut untuk merealisasikan rencana investasinya dengan memberi kemudahan dalam pengurusan dokumen investasi dan segera menyiapkan lahan untuk dialokasikan ke perusahaan Norwegia tersebut.
FTZ Jalan Ditempat
Ketua Kamar Dagang dan Industri Batam Nada Faza Soraya mengatakan, meskipun sudah ada rencana investasi dari perusahaan asing ke kawasan FTZ seperti Batam, Bintan atau Karimun (FTZ-BBK), namun jumlahnya masih sangat kecil bila dibanding kawasan sejenis di negara lain.
Itu disebabkan belum maksimalnya peraturan yang ada sehingga investor belum berani merealisasikan investasinya di kawasan FTZ BBK.
“FTZ BBK akan mandeg jika pemerintah tidak segera membenahi peraturan yang ada dan membenahi kelembagaan FTZ karena itu ujung tombak dari implementasi FTZ di lapangan,” katanya.
Dikatakan, pemerintah sangat lamban membenahi kelembagaan yang ada misalnya pembenahan lembaga Otorita Batam yang saat ini sudah berubah menjadi Badan Pengusahaan FTZ Batam . Transportasi di lembaga itu dinilai berjalan ditempat.
Kemudian, keberadaan lembaga Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan di Bintan serta Karimun juga dinilai masih belum refresentatif sehingga tidak dapat bekerja secara agresif untuk memancing investor asing masuk ke dalam negeri.
Pemerintah juga dinilia lamban melakukan revisi revisi terhadap peraturan yang menjadi payung hukum FTZ BBK. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2009 tentang kepabenanan, perpajakan dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke kawasan FTZ BBK.
Sementara itu, Dewan Kawasan diketahui telah membentuk tim yang bertugas untuk mempercepat revisi peraturan No 2 tahun 2009.
Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK Jon Arizal mengatakan, lambannya pemerintah melakukan revisi terhadap PP no 2 tahun 2009 menyebabkan pihaknya membentuk tim percepatan revisi peraturan tersebut yang terdiri dari beberapa pejabat terkait.
Tim tersebut akan ke Jakarta untuk menemui Dewan Nasional FTZ BBK, Menteri Keuangan dan pejabat terkait di Jakarta untuk meminta percepatan revisi PP no 2 tahun 2009. Percepatan revisi itu menurut dia perlu dilakukan karena implementasi FTZ di lapangan saat ini masih terkendala dengan soal perpajakan, cukai dan kepabeanan. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar