BATAM – Pengusaha di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam minta kepada kantor Bea dan Cukai (BC) Batam menunda rencana pemberlakukan dokumen BC 2.0 untuk pemeriksaan fisik barang di pelabuhan pada 1 Juli ini sampai adanya revisi PP No 02 tahun 2009. Pasalnya, kebijakan itu dikuatirkan bisa menghambat lalu lintas barang, menyusul belum siapnya sarana yang ada di BC Batam.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Oka Simatupang kepada Koran Jakarta mengatakan, pihaknya sudah mendapat penjelasan dari kantor BC Batam tentang rencana pemberlakuan dokumen BC 2.0 sebagai pengganti dokumen BC 2.3 mulai 1 Juli 2010 ini.
“Masalah ini sudah kami bahas dengan BC Batam dan sejumlah pengusaha, dan kami memutuskan agar pelaksanaan kebijakan itu ditunda sampai selesainya revisi PP no 02 tahun 2009,” katanya, Jumat (18/6).
Dari penjelasan tersebut, Oka menilai kebijakan itu terlalu dipaksakan sebab sarana yang dimiliki BC Batam sendiri belum memadai, misalnya belum ada sistem on line untuk perubahan administrasi dari dua dokumen tersebut sehingga pada saat penerapannya di lapangan dikuatirkan akan terjadi penumpukan barang yang mengganggu lalu lintas barang di pelabuhan.
Oleh karenanya, pengusaha yang tergabung dalam Apindo Batam, Kadin Batam dan asosiasi lainnya telah bersepakat untuk mengirim surat secara resmi ke BC Batam agar kebijakan itu ditunda.
Ketua Kadin Batam, Nada Faza Soraya mengatakan, BC Batam sebaiknya menahan diri terlebih dahulu dan tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi iklim investasi di Batam yang saat ini masih kurang kondusif seiring belum selesainya revisi aturan FTZ yakni PP no 02 tahun 2009.
Menurutnya, perpindahan atau migrasi kebijakan BC Batam dari dokumen BC 2.3 ke dokumen BC 2.0 untuk pemeriksaan fisik barang, hanya akan menghambat arus lalu lintas di pelabuhan.
Pasalnya, BC Batam belum memiliki perangkat yang sempurna untuk segera menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan, sehingga akan menyulitkan pengusaha. Kesulitan pengusaha itu akan terjadi pada saat barangnya masuk ke pelabuhan, maka dengan pergantian dokumen tersebut belum tentu seluruh barang yang ada di dokumen 2.3 milik pengusaha nantinya ada di dokumen 2.0 sehingga dibutuhkan registrasi ulang, dan barang itu juga bisa masuk ke zona merah di pelabuhan sehingga akan diperiksa secara fisik oleh aparat BC Batam.
Jika ada beberapa perusahaan yang mengalami kondisi tersebut, maka dikuatirkan akan banyak barang yang diperiksa di pelabuhan sehingga akan terjadi penumpukan.
Dengan demikian, kata Nada, arus lalu lintas barang di pelabuhan menjadi terganggu. Kondisi itu akan menyebabkan banyak kerugian bagi pengusaha. Bagi pengusaha angkutan, terhambatnya lalu lintas barang itu bisa menyebabkan kapal menunggu sampai barang tersebut bisa keluar dan dalam proses menunggu tersebut sudah pasti menimbulkan biaya. Penundaan pengiriman barang juga dikuatirkan bisa menyebabkan barang dikirim ke pelanggan tidak tepat waktu sehingga pengusaha yang mengirim barang bisa kena sangsi sedangkan pengusaha yang menunggu barang tersebut menjadi terhambat kegiatan produksinya.
Perubahan BC 23 ke BC 2.0 itu juga membuat pengusaha harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya, pemberlakuan BC 2.0 akan diikuti kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar pengusaha.
Kondisi tersebut, kata Nada akan menimbulkan kerugian besar bagi pengusaha, sehingga Kadin Batam dan Asosiasi pengusaha lainnya minta kepada pemerintah khususnya BC Batam untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut.
Menurut Nada, dalam kondisi saat ini tidak etis jika BC Batam tetap memberlakukan aturan tersebut, karena Peraturan FTZ Batam yakni PP no 02 tahun 2009 yang menyangkut aktivitas kegiatan industri dan pelabuhan di Batam sedang direvisi. Sehingga, BC Batam sebaiknya menunggu hasil revisi tersebut.
Nada kuatir, jika BC Batam tetap memberlakukan aturan itu, nantinya jika revisi PP no 02 tahun 2009 keluar maka akan terjadi perubahan aturan lagi karena mengikuti aturan hasil revisi tersebut, sehingga alangkah lebih baik, kata Nada jika BC Batam menunggu sampai keluar revisi PP no 02 tahun 2009 tersebut.
Sementara itu, Humas BC Batam Heru Setioko ketika dikonfirmasi Koran Jakarta mengatakan, migrasi dokumen BC 2.3 ke BC 2.0 tidak perlu dikuatirkan pengusaha karena prosesnya akan berjalan seperti biasa, tanpa ada pemeriksaan fisik barang. Barang yang masuk ke Batam baru akan diperiksa secara fisik jika diindikasi mencurigakan. Terkait dengan ketidaksiapan perangkat yang dimiliki BC Batam, Heru tidak dapat memberi penjelasan. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar