BATAM – Dua kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berasal dari Partai Demokrat dan Golkar menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Sani-Surya dari PDIP, menyusul banyaknya kecurangan yang belum di tindaklanjuti.
Dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yakni Aida Ismeth Abdullah yang berpasangan dengan Edi Wijaya yang di usung Partai Golkar dan 13 partai lainnya secara resmi telah melakukan pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi. Surat gugatan pasangan tersebut terdaftar dengan nomor tanda terima 637/PAN.MK/VI/2010.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS yakni Nyat Kadir yang berpasangan dengan Zulbahri. Surat gugatan ke Mahkamah konstitusi dari pasangan ini teregistrasi dengan nomor 639/PAN.MK/VI/2010.
Menurut Aida Ismeth, pihaknya sangat yakin bahwa permohonannya ke MK bakal diterima karena telah memiliki dan menyusun seluruh barang bukti tentang adanya kecurangan pada Pilkada Kepri.
Salah satu materi gugatannya adalah meminta pemungutan suara ulang di beberapa TPS serta meminta diadakannya penghitungan suara ulang,
“Kita punya cukup bukti adanya kecurangan dalam Pilkada tersebut,” kata Aida.
Selain itu, Tim Aida juga memiliki bukti adanya pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, sehingga memiliki hak pilih lebih dari satu. Aida juga menemukan adanya mobilisasi penduduk atau pemilih di Batam saat Pilkada.
Sementara itu, Ketua Tim Sukses pasangan Nyat Kadir-Zulbahri, Aris Hardy Halim mengatakan pihaknya menemukan banyak kecurangan dalam Pilkada tersebut. Selain itu, pihaknya juga minta dilakukan perhitungan surat suara yang rusak dan tidak dihitung oleh KPU padahal sebagian besar surat suara yang rusak itu adalah pemilih pasangan Nyat Kadir dan Zulbahri.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri pada Rabu (9/6) telah menyelesaikan pleno penghitungan suara dan memutuskan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, HM Sani-HM Soerya Respationo yang diusung PDIP dan Partai gurem lainnya sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dengan perolehan suara terbanyak.
Dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kepri Nomor 37/KPU Kepri/vi/2010 itu, disebutkan, pasangan 2 HMS yakni Sani-Surya meraih 231.951 suara (37,3 %), disusul pasangan Nyat Kadir-Zulbahri (NKRI) 195.847 suara (31,49 %), dan terakhir pasangan Aida Ismeth-Eddy Wijaya meraih 194.049 suara (31,21 %).
Dalam surat keputusan tersebut, hanya satu kandidat yakni Sani-Surya yang menandatangani berita acara, sedangkan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth Abdullah-Edi Wijaya menolak menandatangani berita acara. Dua pasangan tersebut bahkan akan melakukan gugatan hasil pleno KPU Kepri tersebut.
Investasi Mandeg
Sementara itu, Direktur Perguruan Tinggi Politeknik Batam Dr Priyono Eko Sanyoto mengatakan jika memang benar pasangan Sani-Surya menang dalam Pilkada Kepri kali ini, iklim investasi di Kepri khususnya di kawasan FTZ BBK (Batam, Bintan dan Karimun) akan mandeg.
Itu disebabkan, pasangan yang menang tersebut tidak memiliki kursi yang cukup signifikan di parlemen Kepri sehingga dikuatirkan banyak program pemerintah daerah yang akan di mentahkan DPRD.
Selain itu, dua pasangan tersebut juga tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk menjaring investasi, padahal Kepri khususnya FTZ BBK merupakan wilayah terdepan di Indonesia untuk menjaring investor asing.
“Kalau mau jujur dan kita bandingkan dengan pak Ismeth (Ismeth Abdullah) maka dua pasangan ini sangat jauh pengalamannya dan saya kuatir investasi di FTZ BBK jadi mandeg,” katanya. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar