BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja diketahui bakal mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar 20,3 persen mengikuti nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 1.257.183 rupiah, angka itu lebih tinggi dari UMK Jakarta tahun ini yang hanya 1.069.865 rupiah. Namun, sejumlah pengusaha siap siap menolak usulan tersebut, karena akan membebani perusahaan ditengah bisnis yang sedang lesu akibat dampak resesi global.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam Oka Simatupang mengatakan, pemerintah kota Batam mestinya tidak terlalu terburu buru mengusulkan angka untuk UMK Batam tahun depan, pasalnya sebelum memutuskan hal itu harus dipertimbangkan terlebih dahulu dengan kondisi saat ini, baik itu kondisi perusahaan atau industri yang ada di Batam dan kondisi angka kebutuhan hidup layak.
“Semua pihak mestinya menahan diri terlebih dahulu soal UMK 2010 karena hal itu sangat sensitive, dan sebelum memutuskannya harus dipertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan sudah sejauh mana perbaikan ekonomi yang telah dilakukan pemerintah berdampak pada perusahaan,” katanya.
Disamping itu, recovery atau perbaikan ekonomi yang telah dilakukan pemerintah juga perlu dievaluasi apakah sudah berhasil memperbaiki iklim usaha yang lebih kondusif sehingga perusahaan bisa memperoleh pendapatan yang cukup untuk membayar para pekerjanya.
Menurut Oka, banyak perusahaan di Batam saat ini sedang mengalami tekanan karena ordernya turun sehingga banyak perusahaan yang telah merumahkan karyawannya. Oleh karena itu, bila UMK tahun depan dinaikan dikuatirkan akan berimbas pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayar gaji pekerja sehingga akan karyawan yang di rumahkan atau di PHK.
Melebihi Jakarta
Bila UMK Batam tahun 2010 ternyata ditetapkan sebesar 1.257.183, berarti angka tersebut merupakan angka tertinggi di Indonesia, melebihi UMK DKI Jakarta tahun 2009 yang hanya 1.069.865 rupiah.
Menurut Oka, hal itu harus dipertimbangkan oleh pemerintah dan Dewan Pengupahan, karena dengan UMK yang tinggi dikuatirkan akan mengurangi daya tarik Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirty mengatakan, Pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam untuk tahun 2010 akan dilakukan 16 Oktober nanti. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah punya usulan kenaikan UMK 2010 sebesar 20,3 persen menjadi 1.257.183 rupiah dari 1.045.000 di 2009.
Dikatakan, kesepakatan mengenai UMK ini akan dibuat dalam rapat dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Sebelum mengusulkan jumlah UMK tersebut, Dewan Pengupahan telah melakukan survei harga kebutuhan pokok dan perumahan. Hasil survei hingga kini masih dibahas di dewan pengupahan maupun serikat pekerja.
Sementara itu, dari survei yang dilakukan Dewan Pengupahan pada Bulan September lalu, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Batam sebesar 1,257,183. Angka itu akan menjadi patokan untuk diusulkan menjadi UMK Batam 2010.
“Patokan untuk memutuskan UMK memang harus mengacu pada KHL atau mendekati angka KHL,” katanya. Oleh sebab itu, Disnaker Kota Batam akan mengusulkan supaya UMK 2010 di atas angka kehidupan hidup layak (KHL).
Menurut Rudi, pembahasan soal UMK 2010 tersebut diperkirakan bakal berjalan alot oleh karena itu, Jika terjadi deadlock atau jalan buntu, maka Pemko akan membetuk tim dan mengusulkan angka kepada Walikota.
“Pemerintah dalam hal ini hanya bertindak sebagai fasilitator karena yang mengusulkan angka adalah serikat pekerja dan pengusaha. Dalam pembahasan itu akan ada negosiasi-negosiasi dari nilai UMK yang mereka usulkan,” katanya. (agus salim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar