BATAM - Pada masa Menkoperekonomian dijabat Boediono, Batam ditetapkan sebagai pilot project pusat pelayanan satu atap untuk seluruh prosedur perijinan investasi di Indonesia. Maka, pada saat itu, seluruh instansi yang berwenang mulai berkantor di satu gedung yakni Gedung Promosi Sumatra atau Sumatra Promotion Centre.
Instansi dimaksud adalah Badan Kordinasi Penanaman Modal Nasional (BKPM), Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Hukum dan HAM, Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam.
Langkah itu dilakukan pemerintah untuk mendorong arus investasi khususnya dari luar negeri agar bisa masuk dengan deras ke Batam, sehingga layanan perijinan harus dibuat secepat dan semudah mungkin dengan biaya minimal.
Itu tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang cukup parah semenjak tahun 1997, dimana perekonomian Indonesia dan Negara Asean mengalami penurunan sehingga diperlukan kebijakan untuk memulihkan kepercayaan terhadap investor dan perbankan.
Sampai dengan tahun 2006 perekonomian Indonesia belum pulih dengan sempurna, maka pemerintah pusat melakukan review kebijakan ekonomi dengan memberlakukan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) pada beberapa wilayah Indonesia dengan pilot projek Batam-Bintan-Karimun (BBK).
KEK merupakan Kawasan (Zone) tertentu dimana diberikan ketentuan khusus di bidang: Bea dan Cukai (Customs), Perpajakan (Tax), Perizinan (licensing) satu atap (one stop service), Keimigrasian (Immigration) dan Ketenagakerjaan (labor Policy).
Dipilihnya BBK karena letak stategis Provinsi Kepulauan Riau yang mempunyai jarak tempuh relative dekat dengan Negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Kore Selatan, dalam usaha untuk meningkatkan perekonomian Indonesia pada umumnya dan Kepulauan Riau pada khususnya.
Sehingga dengan diberikannya failitas tersebut diharapkan terjadi Peningkatan investasi , Penyerapan tenaga kerja, Peningkatan penerimaan devisa dari ekspor, Peningkatan daya saing dan Peningkatan pemanfaatan sumber daya local, pelayanan dan capital bagi peningkatan ekspor.
Untuk mendukung tujuan tersebut, maka pemerintah membentuk pusat layanan terpadu satu atap di Batam. Tujuannya agar seluruh proses perijinan investasi bisa dilakukan dengan cepat dan tidak perlu lagi mengurusnya di Jakarta tapi bisa langsung di lakukan di Batam.
Kepala Badan Penanaman Modal, Investasi dan Promosi Provinsi Kepri Muhamad Taufik mengatakan, di pusat layanan satu atap itu terdapat sekitar 33 perijinan yang bisa dilakukan secara langsung di satu tempat dengan waktu pengurusan hanya beberapa hari, bahkan bisa dilakukan dalam waktu satu hari saja.
33 perijinan yang diberikan tersebut antara lain, Perijinan dari kantor Badan Kordinasi Penanaman Modal Nasional (BKPM) diantaranya, persetujuan Baru PMDN dan PMA, Persetujuan perluasan PMDN dan PMA, Angka pengenal importir terbatas (APIT) dan ijin usaha tetap (IUT) PMDN dan PMA.
Lalu, perijinan dari Departemen Keuangan diantaranya, Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP, Persetujuan dan Fasilitas bea masuk, Rencana Impor Barang (RIB), Fasilitas kemidahan impor untuk tujuan ekpor (KITE), Fasilitas perpajakan (PPn impor dan PPh impor dan Persetujuan dan perizinan lainnya
Dari Departemen Perdagangan diantaranya, Angka Pengenal Impor Produsen (APIP), Nomor Pengenalan Impor Khusus (NPIK) dan Izin impor mesin peralatan atau barang (bahan baku).
Perijinan dari Departemen Perindustrian antara lain, Rekomendasi impor nmesin dan bahan yang memerlukan izin impor khusus. Sedangkan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi diantaranya, Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Rekomendasi TA 01 dan TA 02, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan perpanjangan IMTA, Izin lainnya yang diperlukan perusahaan yang berlokasi di Kawasan ekonomi Khusus (KEK)
Dari Departemen Hukum dan HAM diantaranya, Pengesahan akta pendirian dan akta perubahan Perseroan Terbatas (PT), Pemberitahuan kepada perwakilan RI di luar negeri untuk mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Kartu Izin Tinggal tebatas (KITAS) dan Perizinan lainnya yang diperlukan perusahaan yang berlokasi di Kawasan ekonomi Khusus KEK
Perijinan dari Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam antara lain, izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Undang-undang gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Surat Keterangan Asal Produk (SKA), Perizinan dari Otorita Batam untuk mendirikan usaha di Kawasan ekonomi Khusus KEK Batam dan Perizinan Daerah lainnya
Menurut Taufik, seluruh perijinan itu bisa lansung dilakukan di pusat layanan terpadu satu atap di Gedung Sumatra Promotion Centre karena seluruh lembaga berwenang telah menempatkan petugasnya di gedung tersebut, sehingga investor atau pengusaha tidak perlu menunggu waktu lama untuk mengurus procedural ijin usahanya karena tidak perlu menunggu konfirmasi dari Jakarta, tapi sudah bisa di selesaikan di Batam. (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar