Rabu, 20 Juli 2011

Pembangunan Gedung DPD Dinilai Pemborosan

BATAM – Pembangunan gedung DPD di seluruh Indonesia dengan anggaran sekitar 800 miliar rupiah dinilai pemborosan, karena kontribusi dan kewenangan DPD masih minim sehingga perlu ditunda.



Mantan Anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri) Benny Horas Panjaitan mengatakan, pembangunan gedung perwakilan DPD RI khususnya di Provinsi Kepulauan Riau baiknya ditunda meski kebutuhannya dianggap mendesak. Sebab, kewenangan DPD saat ini masih minimal kecuali dilakukan Amandemen ke-5 UUD 1945 yang memperluas kewenangan DPD.

"Kalau dilihat situasi dan kondisi saat ini memang sangat urgen, tetapi karena banyak kontroversi sebaiknya pembangunan ditunda saja,” katanya, Rabu (6/7).

Dikatakan, pembangunan gedung DPD di daerah termasuk di Kepri memang di amanatkan oleh Undang Undang, dimana paling lambat dua tahun Anggota DPD harus berkantor di daerahnya masing-masing. Sementara untuk rapat di Jakarta hanya dilakukan Rapat Paripurna atau rapat rutin Komite-Komite dan alat kelengkapan DPD lainnya.

"Tetapi karena belum ada Amandemen V UUD 1945, pembangunan gedung tersebut akan menjadi percuma karena kewenangan belum maksimal. Makanya ketika Ketua DPD-nya Pak Ginanjar Kartasasmita, gol pertama Amandemen V dengan merewiew kewenangan DPD. Karena belum ada amandemen sebaiknya ditunda, cukup pengadaan lahan saja," kata dia.

Pembangunan gedung DPD di daerah di satu sisi memang memboroskan keuangan negara, tetapi di sisi lain akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut. Oleh karenanya, Benny berharap anggarannya bisa dikoreksi lebih wajar, pasalnya alokasi anggaran senilai 30 miliar rupiah untuk satu kantor DPD sangat tidak wajar.

Benny yang juga pengusaha property itu mengitung dana untuk membangun satu gedung DPD hanya menghabiskan dana tidak kurang dari 20 miliar rupiah. Dana 20 miliar rupiah itu diperuntukkan untuk pembangunan fisik gedung, pengadaan furniture, pembanguan jalan dan drainase di sekitar gedung, serta biaya sertifikasi hibah lahan atau ganti rugi lahan kepada masyarakat atau Pemprov Kepri bila diperlukan dan lain-lain.

"Kalau 30 miliar rupiah itu terlalu mahal, saya sudah hitung biayanya tidak sampai 20 miliar rupiah untuk pembangunan fisik gedung, pengadaan furniture, jalan, drainase dan sertifikat lahan atau ganti rugi. Jadi 10 miliar rupiah nya bisa dihemat untuk pembangunan infrastruktur lainnya," katanya. (gus).

Tidak ada komentar: