TANJUNG PINANG – Pemerintah Malaysia telah memulangkan sedikitnya 297 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari berbagai daerah pada awal tahun 2011 ini karena dianggap bekerja secara tidak resmi (illegal).
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Surya Pranata mengatakan, di awal tahun ini, Pemerintah Malaysia telah memulangkan sekitar 297 TKI, 227 diantaranya laki laki dan 70 orang perempuan. Seluruh TKI dipulangkan melalui pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Pemerintah Malaysia mulai memulangkan TKI ilegal pada Kamis (6/1) malam sebanyak 150 orang, selanjutnya 147 TKI kembali dipulangkan,” katanya, Rabu (12/1). Bersamaan dengan pemulangan 297 TKI tersebut terdapat dua orang bayi yang terdiri satu bayi laki laki dan satu bayi perempuan.
Menurut Surya, Pemerintah Malaysia kerap memulangkan TKI yang diduga bekerja secara tidak resmi. Pada tahun 2010 saja sebanyak 22.182 TKI yang di pulangkan ke Indonesia melalui pelabuhan di Tanjung Pinang.
Banyaknya TKI yang dipulangkan, kata dia salah satunya disebabkan tidak lengkapnya dokumen yang dimiliki para TKI. Kondisi tersebut bisa terjadi karena kebanyakan TKI menjadi korban perdagangan manusia atau Traficking.
Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Kepulauan Riau Pudji Astuti mengatakan, untuk mengurangi kasus tracfiking, Pemerintah Provinsi Kepri Selasa (11/1) kemarin telah menandatangani nota kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menangani korban perdagangan manusia (trafiking).
Sebelumnya, Pemprov Kepri juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan Jawa Timur dan Jawa Barat untuk menangani wanita dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan maupun korban perdagangan manusia.
“Dalam waktu dekat, kerja sama juga akan dilakukan dengan Pemerintah Lampung dan Kalimantan Selatan,” kata Pudji.
Menurutnya, kerjasama tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus tracfiking yang merugikan masyarakat. Seperti yang terjadi pada tiga TKI asal Jawa Tengah pada Desember 2010 lalu.
Ketiga TKI tersebut ditipu oleh tekong tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjanjikan mereka untuk bekerja pada sektor formal di Malaysia, namun sesampai di Malaysia para TKI dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Dalam kerjasama itu, kata Pudji, Pemerintah Provinsi Kepri membangun rumah singgah engku putri yang menjadi tempat terpadu untuk melindungi perempuan dan Anak Kepri, serta menjadi tempat penampungan TKI bermasalah.
Pimpinan Humas Rumah Singgah Engku Kepri, Lelita Fitri mengatakan, rumah singgah yang dikelola Biro Pemberdayaan Perempuan Kepri saat ini menangani 19 TKI dari Jawa Timur dan 17 TKI dari Provinsi Jawa Barat yang dipulangkan dari Malaysia. Sebelumnya, Rumah Singgah juga telah melayani 86 TKI dari berbagai daerah Indonesia.
Sebagian besar TKI tersebut dipulangkan karena dianggap bekerja secara illegal, hal itu disebabkan para TKI telah ditipu oleh tekong ataupun perusahaan jasa pengerah tenaga kerja.
“Korban yang kami bina yang telah melewati tahapan pembinaan mental, kesehatan dan ketrampilan untuk selanjutnya bisa dipulangkan ke kampungnya,” katanya.(gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar