BATAM – Perusahaan ritel PT Carrefour Indonesia diketahui tidak akan melepas 79,89 persen sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk, meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan perusahaan itu bersalah dan diduga melanggar praktik monopoli. Akibatnya, perusahaan itu harus melepas seluruh sahamnya di Alfa.
Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D. Kadarman kepada Koran Jakarta mengatakan, keputusan KPPU nomor 09/KPPU-L/2009 pada 3 Nopember lalu, yang memutuskan perseroan bersalah dan diduga melanggar praktik monopoli dan persaingan usaha dinilai keliru. Pasalnya, tuduhan yang disampaikan KPPU soal penguasaan pasar atau market share yang lebih 50 persen adalah tidak benar, karena faktanya perseroan hanya memiliki market share sekitar 17 persen.
“Berdasarkan riset AC Nielsen, market share kami saat ini hanya 17 persen, sehingga tuduhan KPPU itu dinilai keliru,” katanya, Rabu (9/12). Oleh karena itu, perseroan akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan surat banding sudah di kirimkan sekitar satu minggu lalu.
Terkait dengan permintaan KPPU agar Carrefour segera melepas seluruh sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk yang merupakan konsekuensi dari keputusan bersalah tersebut, menurut Irawan, pihaknya akan mempertahankan sahamnya di Alfa Retailindo karena yakin tidak bersalah dalam menjalankan praktik bisnisnya.
KPPU sendiri melalui surat keputusan nomor 09/KPPU-L/2009 telah menyatakan Carrefour bersalah tentang dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat atas PT Alfa Retailindo Tbk. Untuk itu, Carrefour dijatuhkan sangsi berupa denda sebesar 25 miliar rupiah atas pelanggaran pasal 17 ayat 1. Carrefour juga diminta untuk melepas semua kepemilikan sahamnya di Alfa karena memicu perilaku dominasi pasar yang melanggar undang-undang tersebut.
Menurut Irawan, keputusan dan sangsi yang diberikan KPPU dinilai akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, karena keputusan divestasi saham bukanlah perkara gampang.
Perseroan sendiri memiliki 79,89 persen saham di PT Alfa Retailindo Tbk, sisanya dimiliki oleh PT Sigmantara Alfindo 20 persen dan 0,11 persen saham public.
Langkah Carrefour yang membeli saham Alfa pada 2008 lalu merupakan rencana bisnis yang telah ditetapkan perusahaan dalam rangka ekspansi usahanya di Indonesia . Bersamaan dengan itu, perseroan juga telah melakukan langkah perbaikan dan transfer teknologi ke Alfa yang menyebabkan penjualan terus meningkat.
Hingga September 2009, Alfa Retailindo telah mengantongi penjualan 1,2 triliun rupiah, namun perusahaan itu mengalami rugi bersih 3,97 miliar rupiah.
Tetap Ekspansif
Menurut Irawan, kisruh yang terjadi antara perseroan dan KPPU tidak mengambat rencana bisnis, justru manejemen semakin ekspansif. Perseroan berencana membuka lebih dari enam gerai di Jawa dan Sumatra pada tahun depan, untuk mengejart target pertumbuhan lebih dari 15 persen.
Pada tahun ini saja, perseroan telah membuka sekitar enam gerai antara lain di Jakarta, Serang, Kerawang dan Medan, sehingga total seluruh gerai Carrefour saat ini sebanyak 46 gerai yang berada di 11 kota besar Indonesia antara lain, Jabodetabek, Medan dan Palembang.
Pengamat pasar modal, Felix Sindhuwinata mengatakan, keputusan KPPU yang menjatuhkan sangsi kepada Carrefour untuk melakukan divestasi sahamnya di Alfa tidak akan berpengaruh besar terhadap investasi di Capital Market, pasalnya investor asing yang masuk ke sektor ritel di Indonesia belum terlalu banyak.
Menurutnya, keputusan KPPU itu diambil untuk kepentingan yang lebih luas yakni melindungi perusahaan ritel tradisional, selain itu juga untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di sektor ritel. Meski demikian, secara bisnis langkah Carrefour yang membeli dan ingin menguasai pasar yang lebih luas benar karena perseroan tentu mengejar penjualan dan keuntungan yang lebih tinggi.
“Kinerja Carrefour sendiri, terkait dengan kisruh tersebut diperkirakan tidak akan terpengaruh signifikan, karena pasar Carrefour saat ini cukup kuat, sehingga tanpa Alfa pun perusahaan itu tetap berjalan,” katanya, Rabu (9/12). (gus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar