Rabu, 11 Agustus 2010

Badan Pengelola Sistem Jaminan Sosial Nasional Mendesak

BATAM – Pemerintah diminta segera membentuk Badan Pengelola Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sehubungan telah dikeluarkannya payung hukum pembentukan lembaga tersebut yakni UU Nomor 40 tahun 2004, sekaligus untuk memberi jaminan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia .



Direktur Utama PT Askes, I Gede Subawa mengatakan, pemerintah perlu secepatnya membentuk Badan Penyelenggara SJSN untuk memberi kepastian jaminan kesehatan pada warganya. Selain itu, perangkat hukum lembaga tersebut juga telah dikeluarkan yakni UU Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan untuk segera dibentuk lembaga tersebut.

“Pemerintah perlu secepatnya membentuk atau menunjuk Badan Penyelenggara SJSN agar ada kepastian jaminan kesehatan seluruh warga Indonesia ,” katanya kepada sejumlah wartawan di Batam, Rabu (28/7).

Sesuai dengan UU itu terdapat empat lembaga yang bisa ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara SJSN yakni Jamsostek, Asabri, Taspen, dan Askes.

Menurut Gede, Askes sudah siap jika ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara jaminan sosial tersebut, karena perangkatnya sudah tersedia tinggal penerapannya saja.

Di usia yang ke 42 tahun, PT Askes sudah berhasil mengelola sekitar 6,6 triliun rupiah premi peserta wajib (PNS, veteran, pensiunan) per tahun. Sementara PJKMU (Program jaminan kesehatan masyarakat umum) dari kabupaten/kota mencapai 750 miliar rupiah

BUMN ini juga sudah mendapatkan kepercayaan dari 186 kabupaten/kota untuk mengelola PJKMU, dan jumlahnya akan terus ditingkatkan. Pada 2011 ditargetkan 250 kabupaten/kota dan di tahun 2013 diharapkan sudah mencapai 350 kabupaten/kota yang ikut program PJKMU.

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Mohamad mengatakan, UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN menyatakan bahwa Jamsostek, Asabri, Taspen, dan Askes ditunjuk sebagai badan penyelenggara SJSN.

Di sisi lain, Pasal 5 Ayat 4 menyatakan bahwa ”dalam hal diperlukan” dapat dibentuk badan penyelenggara baru melalui undang-undang dan saat ini DPR sedang bersiap membahas RUU tentang Badan Penyelenggara SJSN ini.

Dalam Undang Undang tersebut terdapat silang sengketa, di satu sisi mengesahkan empat BUMN sebagai penyelenggara, di sisi lain ingin membentuk badan yang baru.

Menurut Kartono , Indonesia sebaiknya hanya mempunyai satu badan penyelenggara jaminan social. Jika ada lebih dari satu, akan terjadi inefisiensi, kompetisi yang tidak sehat, serta mempersulit pengawasan. Apalagi dalam UU SJSN disebutkan bahwa keempat BUMN tadi boleh memperluas cakupan dan kepesertaan (penjelasan Pasal 5 Ayat 4), kemungkinan tumpang tindih dan persaingan lahan akan mudah terjadi. Pada ujungnya ini tidak menguntungkan peserta.

Bagi penyedia layanan, seperti rumah sakit dan dokter, melakukan hubungan kerja dengan satu badan penyelenggara juga akan lebih mudah dibandingkan dengan lebih dari satu badan. Karena badan ini bukan berupa BUMN, sebaiknya ia berada langsung di bawah Presiden. Kalau berupa BUMN, ia akan harus mengikuti ketentuan dalam UU BUMN termasuk sifat for-profit dan kesempatan memanfaatkan dananya untuk investasi di bidang lain.(gus).

Tidak ada komentar: