BATAM – Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan sedikitnya 12 kapal Sea and Coast Guard atau penjaga laut dan pantai dengan bobot minimal 190 GT Sport Tourer dengan 12 personil telatih, untuk menjaga 96 persen wilayah Kepri yang terdiri dari laut. Itu dilakukan untuk meminimalisir pencurian ikan oleh nelayan asing serta tindakan kriminal dan terorisme di laut dikarenakan letak perairan Kepri yang sangat strategis berbatasan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Vietnam dan China.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Nada F Soraya mengatakan, wilayah Kepri sebagian besar atau 96 persen terdiri dari laut yang letaknya sangat strategis di jalur pelayaran internasional selat Malaka dan berbatasan dengan sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, China dan Vietnam.
“Luasnya wilayah perairan Kepri yang kaya dengan sumber daya alam dan letaknya yang sangat strategis membutuhkan pengawasan yang cukup dari aparat. Oleh karenanya dibutuhkan sedikitnya 12 kapal penjaga laut dan pantai untuk mengawasi perairan tersebut,” katanya, Senin (4/4).
Perairan Kepri juga sangat kaya dengan sumber daya perikanan sehingga sering terjadi kasus pencurian oleh nelayan asing. Selain itu, letaknya yang sangat strategis juga memicu tindakan kriminal di laut seperti pembajakan dan aksi terorisme.
Oleh karena itu, kata Nada Kepri membutuhkan armada dan personil yang cukup untuk menjaga wilayah perairan tersebut. Jumlah kapal penjaga laut dan pantai yang dibutuhkan Kepri saat ini sekitar 12 unit kapal cepat berbobot 190 GT yang bisa bergerak lincah untuk mengamankan aksi aksi kejahatan di laut. Selain itu juga dibutuhkan 12 personil dan 144 crew terlatih untuk mendukung pengamanan tersebut.
“Saya sudah sampaikan langsung ke Menteri Perindustrian M S Hidayat terkait kebutuhan kapal untuk menjaga laut Kepri, tinggal menunggu keputusan pemerintah saja,” katanya.
Nada juga berharap agar pemerintah segera membenahi regulasi di laut dan segera membentuk otoritas penguasa laut dan pantai agar keamanan di laut segera diwujudkan.
Anggota Dewan Kelautan Indonesia, Son Diamar mengatakan, perairan Indonesia memang rawan dengan aksi aksi kejahatan termasuk pencurian ikan oleh nelayan asing. Pasalnya, wilayah laut atau perairan Indonesia sangat luas dan pengawasannya masih lemah disebabkan keterbatasan personil dan infrastruktur.
Diamar memperkirakan ada sekitar 5.000 kapal nelayan asing yang berkeliaran di perairan Indonesia dengan kapasitas sekitar 1.000-1.200 ton yang menguras potensi ikan Indonesia setiap tahunnya.
“Lemahnya pengawasan dan minimnya armada kapal Indonesia menjadi penyebab leluasanya kapal asing tersebut menguras ikan-ikan di Indonesia,” katanya.
Akibat aksi pencurian ikan tersebut, Indonesia diperkirakan kehilangan sekitar 6,4 juta ton ikan pertahun senilai triliunan rupiah. Untuk meminimalisir kerugian tersebut maka pengawasan harus di tingkatkan, untuk itu pemerintah melalui Kementrian Kelautan harus menambah armada dan personil terlatih untuk menjaga perairan Indonesia.
"Kementerian kelautan, tak pernah fokus untuk menambah armada kapal, mereka hanya fokus pada pembinaan, atau pembangunan pelabuhan, padahal untuk apa membangun pelabuhan bila tak memiliki kapal," kata Diamar.
Pencuri Ikan
Sementara itu, sepanjang 2010 TNI Angkatan Laut telah menangkap sedikitnya 200 kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia yang merugikan negara triliunan rupiah. Oleh karenanya, pemerintah perlu mempercepat negosiasi dengan negara tetangga untuk menentukan batas laut masing masing negara guna menekan pencurian ikan oleh nelayan asing.
Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Laksaman Pertama Desi Albert Mamahit mengatakan, kasus pencurian ikan oleh nelayan asing di perairan Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2010 saja, TNI Angkatan Laut menangkap sedikitnya 200 kapal asing dari berbagai negara seperti Malaysia, Vietnam, China dan Thailand. Sebagian besar kapal asing tersebut ditangkap di perairan Provinsi Kepulauan Riau seperti di Natuna.
Tingginya kasus pencurian ikan oleh nelayan asing terjadi karena belum adanya kejelasan soal batas laut NKRI dengan negara tetangga tersebut. Itu dipicu oleh belum adanya kesepakatan antar negara terkait batasan-batasan dari zona negara. Selain itu juga disebabkan keterbatasan sarana dan personel yang dimiliki TNI AL untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia.
"Di laut Natuna provinsi Kepri selalu saja banyak kapal nelayan asing yang ditangkap karena di sana belum jelas zonanya dan belum ada kesepatan antara kita dengan pihak Vietnam dan negara tetangga lainnya," kata dia di Batam, Rabu (30/3). (gus).
Selamat datang dan selamat bergabung di Blog Pribadi saya, semoga informasi yang di posting bisa menambah wawasan. Salam..... Agus Salim 08192263032.
Selasa, 05 April 2011
Minggu, 03 April 2011
Sebanyak 200 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditangkap Selama 2010
BATAM – TNI Angkatan Laut telah menangkap sedikitnya 200 kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia yang merugikan negara triliunan rupiah. Untuk itu, pemerintah perlu mempercepat negosiasi dengan negara tetangga untuk menentukan batas laut masing masing negara guna menghindari klaim sepihak terhadap wilayah laut yang memicu terjadinya ilegal fishing.
Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Laksaman Pertama Desi Albert Mamahit mengatakan, kasus pencurian ikan oleh nelayan asing di perairan Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2010 saja, TNI Angkatan Laut menangkap sedikitnya 200 kapal asing dari berbagai negara seperti Malaysia, Vietnam, China dan Thailand. Sebagian besar kapal asing tersebut ditangkap di perairan Provinsi Kepulauan Riau seperti di Natuna.
Tingginya kasus pencurian ikan oleh nelayan asing terjadi karena belum adanya kejelasan soal batas laut NKRI dengan negara tetangga tersebut. Itu dipicu oleh belum adanya kesepakatan antar negara terkait batasan-batasan dari zona negara. Selain itu juga disebabkan keterbatasan sarana dan personel yang dimiliki TNI AL untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia.
"Di laut Natuna provinsi Kepri selalu saja banyak kapal nelayan asing yang ditangkap karena di sana belum jelas zonanya dan belum ada kesepatan antara kita dengan pihak Vietnam dan negara tetangga lainnya," kata dia di Batam, Rabu (30/3).
Akibat pencurian ikan oleh nelayan asing, katanya negara dirugikan triliunan rupiah sebab kapal asing yang mencuri ikan tersebut menggunakan kapal besar dan teknologi canggih dalam melakukan aktivitasnya sehingga hasil tangkapan ikan lebih banyak dibanding nelayan Indonesia yang cenderung menangkap ikan dengan cara tradisional.
Hal tersebut sangat merugikan Indonesia terutama masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan, sebab jika pencurian ikan dalam jumlah besar terus terjadi maka nelayan akan kehilangan sumber matapencariannya.
Gubernur Kepri, HM Sani mengatakan, wilayah perairan Kepri memang sering menjadi tempat pencurian ikan oleh nelayan asing disebabkan batas negara yang belum jelas dan tingginya potensi perikanan di laut Natuna. Untuk itu, TNI Angkatan Laut harus meningkatkan pengamanan wilayah laut di Natuna agar potensi perikanan tidak dicuri nelayan asing.
"Ekspor ikan Vietnam saja lebih banyak dari pada kita. Nah, ikannya dari mana? ya dari laut kita. Dan di daerah Natuna itu sering terjadi illegal fishing," kata Sani.
Untuk memaksimalkan pengamanan perbatasan di Natuna, kata Sani maka Pemprov Kepri akan membentuk lembaga pengelola perbatasan daerah karena selama ini Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) masih belum maksimal membantu daerah perbatasan di Kepri dengan berbagai permasalahannya yang komplek.
Kapal Malaysia
Sementara itu, pada hari Selasa (29/3) telah ditangkap kapal asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di perairan sekitar Pulau Batam.
Kepala Pusat Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo mengatakan, kapal berbendera Malaysia yang ditangkap tersebut memiliki kode KHF 1897, bobotnya 60,82 GT dinakhodai Malek Sarman Bin Shuib. Kapal ditangkap setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh personel KRI Pulau Rangsang-727 yang melakukan patroli rutin.
"Setelah dilakukan pemeriksaaan, kapal tersebut tidak dilengkapi 'Port Clearence' yang merupakan kelengkapan dokumen penting bagi kapal asing, saat memasuki wilayah Indonesia. Selain itu, tidak menyimpan alat penangkap ikan di dalam palka, yang mengindikasikan kapal baru saja melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, serta nakhoda kapal tidak berada di atas kapal ketika berlayar," katanya.
Kapal KHF 1897 memiliki ciri-ciri berlambung biru dan anjungan berwarna merah, diawaki enam orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Thailand. Saat ini kapal tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh TNI AL di Tanjung Uban Provinsi Kepri yang merupakan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV. (gus).
Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Laksaman Pertama Desi Albert Mamahit mengatakan, kasus pencurian ikan oleh nelayan asing di perairan Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2010 saja, TNI Angkatan Laut menangkap sedikitnya 200 kapal asing dari berbagai negara seperti Malaysia, Vietnam, China dan Thailand. Sebagian besar kapal asing tersebut ditangkap di perairan Provinsi Kepulauan Riau seperti di Natuna.
Tingginya kasus pencurian ikan oleh nelayan asing terjadi karena belum adanya kejelasan soal batas laut NKRI dengan negara tetangga tersebut. Itu dipicu oleh belum adanya kesepakatan antar negara terkait batasan-batasan dari zona negara. Selain itu juga disebabkan keterbatasan sarana dan personel yang dimiliki TNI AL untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia.
"Di laut Natuna provinsi Kepri selalu saja banyak kapal nelayan asing yang ditangkap karena di sana belum jelas zonanya dan belum ada kesepatan antara kita dengan pihak Vietnam dan negara tetangga lainnya," kata dia di Batam, Rabu (30/3).
Akibat pencurian ikan oleh nelayan asing, katanya negara dirugikan triliunan rupiah sebab kapal asing yang mencuri ikan tersebut menggunakan kapal besar dan teknologi canggih dalam melakukan aktivitasnya sehingga hasil tangkapan ikan lebih banyak dibanding nelayan Indonesia yang cenderung menangkap ikan dengan cara tradisional.
Hal tersebut sangat merugikan Indonesia terutama masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan, sebab jika pencurian ikan dalam jumlah besar terus terjadi maka nelayan akan kehilangan sumber matapencariannya.
Gubernur Kepri, HM Sani mengatakan, wilayah perairan Kepri memang sering menjadi tempat pencurian ikan oleh nelayan asing disebabkan batas negara yang belum jelas dan tingginya potensi perikanan di laut Natuna. Untuk itu, TNI Angkatan Laut harus meningkatkan pengamanan wilayah laut di Natuna agar potensi perikanan tidak dicuri nelayan asing.
"Ekspor ikan Vietnam saja lebih banyak dari pada kita. Nah, ikannya dari mana? ya dari laut kita. Dan di daerah Natuna itu sering terjadi illegal fishing," kata Sani.
Untuk memaksimalkan pengamanan perbatasan di Natuna, kata Sani maka Pemprov Kepri akan membentuk lembaga pengelola perbatasan daerah karena selama ini Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) masih belum maksimal membantu daerah perbatasan di Kepri dengan berbagai permasalahannya yang komplek.
Kapal Malaysia
Sementara itu, pada hari Selasa (29/3) telah ditangkap kapal asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di perairan sekitar Pulau Batam.
Kepala Pusat Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo mengatakan, kapal berbendera Malaysia yang ditangkap tersebut memiliki kode KHF 1897, bobotnya 60,82 GT dinakhodai Malek Sarman Bin Shuib. Kapal ditangkap setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh personel KRI Pulau Rangsang-727 yang melakukan patroli rutin.
"Setelah dilakukan pemeriksaaan, kapal tersebut tidak dilengkapi 'Port Clearence' yang merupakan kelengkapan dokumen penting bagi kapal asing, saat memasuki wilayah Indonesia. Selain itu, tidak menyimpan alat penangkap ikan di dalam palka, yang mengindikasikan kapal baru saja melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, serta nakhoda kapal tidak berada di atas kapal ketika berlayar," katanya.
Kapal KHF 1897 memiliki ciri-ciri berlambung biru dan anjungan berwarna merah, diawaki enam orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Thailand. Saat ini kapal tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh TNI AL di Tanjung Uban Provinsi Kepri yang merupakan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV. (gus).
Waspadai Ledakan Penduduk
BATAM – Pemerintah mesti menurunkan laju pertumbuhan penduduk dibawah 1,0 persen per tahun dari saat ini yang 1,49 persen, untuk menghindari ledakan penduduk dalam 20 tahun mendatang yang berpotensi menimbulkan persoalan kemanusiaan.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief mengatakan, jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 237,6 juta jiwa dengan angka pertumbuhan 1,49 per tahun. Artinya selama sepuluh tahun terakhir penduduk Indonesia bertambah 37,6 juta jiwa setara dengan jumlah penduduk Kanada dan lebih besar dibanding jumlah penduduk Malaysia saat ini.
Jika laju pertumbuhan penduduk yang 1,49 persen per tahun tidak berubah, maka pada tahun 2045 jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 450 juta sampai 500 juta jiwa.
“Pada tahun 2045 jumlah penduduk dunia diperkirakan 9 miliar jiwa dan jumlah penduduk Indonesia mencapai 450 juta sampai 500 juta jiwa dengan asumsi laju pertumbuhan 1,49 persen per tahun, dengan demikian satu dari 20 dari penduduk dunia adalah orang Indonesia,” katanya, dalam rapat
Konsultasi Bidang Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Seluruh Indonesia tahun 2011 di Batam Selasa (29/3).
Menurut Sugiri berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 gejala ledakan penduduk di Indonesia sudah bisa di deteksi dan pertambahan penduduk akan terus terjadi seiring perjalanan waktu. Itu menjadi ancaman serius bagi Indonesia karena ledakan penduduk akan memicu persoalan sosial seperti sampah, banjir, kemacetan belum lagi semakin sulitnya akses air bersih, udara bersih dan berbagai isu perubahan iklim.
Pemerintah harus berupaya keras menekan laju pertumbuhan penduduk (LPP) dari 1,49 menjadi di bawah 1,0 persen, meskipun dengan angka tersebut juga pemerintah masih menghadapi berbagai persoalan kependudukan seperti pendidikan, kesehatan, ketersediaan infrastruktur dan persoalan lainnya yang akhirnya kesejahteraan masyarakat makin sulit dicapai.
Keluarga Berencana
Menurut Sugiri, salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah meningkatkan program keluarga berencana (KB) di setiap daerah. Untuk itu harus keberadaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bidang KB harus diberdayakan dan mampu bekerja keras untuk menekan LPP.
“Program KB harus digalakkan dan ditingkatkan kembali,” katanya.
Sementara itu, BKKBN akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan LPP dengan cara menyelesaikan program grand design atau desain induk kependudukan yang merupakan rancang bangun untuk merekayasa kependudukan. Lalu BKKBN akan terus melanjutkan revitalisasi KB serta menggencarkan program penggerakkan masyarakat melalui advokasi, informasi, edukasi sampai dengan lini lapangan.
BKKBN juga akan mengajak tenaga pelayanan yang siap memberikan pelayanan KB yang semakin meningkat. Untuk itu, BKKBN melakukan revolusi pelatihan provider dengan cara melatih sekitar 35.000 bidan dan 10.343 dokter agar bisa berperan sebagai tenaga pelayanan di 23.500 klinik KB.
Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo mengatakan, Pemerintah daerah harus mendukung program pemerintah pusat untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Untuk itu, Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran sebesar 106,2 miliar rupiah dalam APBD Provinsi Kepri untuk pengentasan kemiskinan, yang di dalamnya sudah termasuk dana untuk mendukung program KB. Anggaran itu masih ditambah 154,2 miliar rupiah yang berasal dari APBD kabupaten/kota se-Kepri.
"Walaupun penduduk Kepri masih 1,7 juta dan masih banyak pulau yang belum dihuni, kami menyadari bahwa program KB harus didukung untuk menghindari ledakan penduduk sehingga Indonesia mampu menciptakan SDM yang berkualitas," katanya. (gus).
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief mengatakan, jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 237,6 juta jiwa dengan angka pertumbuhan 1,49 per tahun. Artinya selama sepuluh tahun terakhir penduduk Indonesia bertambah 37,6 juta jiwa setara dengan jumlah penduduk Kanada dan lebih besar dibanding jumlah penduduk Malaysia saat ini.
Jika laju pertumbuhan penduduk yang 1,49 persen per tahun tidak berubah, maka pada tahun 2045 jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 450 juta sampai 500 juta jiwa.
“Pada tahun 2045 jumlah penduduk dunia diperkirakan 9 miliar jiwa dan jumlah penduduk Indonesia mencapai 450 juta sampai 500 juta jiwa dengan asumsi laju pertumbuhan 1,49 persen per tahun, dengan demikian satu dari 20 dari penduduk dunia adalah orang Indonesia,” katanya, dalam rapat
Konsultasi Bidang Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Seluruh Indonesia tahun 2011 di Batam Selasa (29/3).
Menurut Sugiri berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 gejala ledakan penduduk di Indonesia sudah bisa di deteksi dan pertambahan penduduk akan terus terjadi seiring perjalanan waktu. Itu menjadi ancaman serius bagi Indonesia karena ledakan penduduk akan memicu persoalan sosial seperti sampah, banjir, kemacetan belum lagi semakin sulitnya akses air bersih, udara bersih dan berbagai isu perubahan iklim.
Pemerintah harus berupaya keras menekan laju pertumbuhan penduduk (LPP) dari 1,49 menjadi di bawah 1,0 persen, meskipun dengan angka tersebut juga pemerintah masih menghadapi berbagai persoalan kependudukan seperti pendidikan, kesehatan, ketersediaan infrastruktur dan persoalan lainnya yang akhirnya kesejahteraan masyarakat makin sulit dicapai.
Keluarga Berencana
Menurut Sugiri, salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah meningkatkan program keluarga berencana (KB) di setiap daerah. Untuk itu harus keberadaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bidang KB harus diberdayakan dan mampu bekerja keras untuk menekan LPP.
“Program KB harus digalakkan dan ditingkatkan kembali,” katanya.
Sementara itu, BKKBN akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan LPP dengan cara menyelesaikan program grand design atau desain induk kependudukan yang merupakan rancang bangun untuk merekayasa kependudukan. Lalu BKKBN akan terus melanjutkan revitalisasi KB serta menggencarkan program penggerakkan masyarakat melalui advokasi, informasi, edukasi sampai dengan lini lapangan.
BKKBN juga akan mengajak tenaga pelayanan yang siap memberikan pelayanan KB yang semakin meningkat. Untuk itu, BKKBN melakukan revolusi pelatihan provider dengan cara melatih sekitar 35.000 bidan dan 10.343 dokter agar bisa berperan sebagai tenaga pelayanan di 23.500 klinik KB.
Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo mengatakan, Pemerintah daerah harus mendukung program pemerintah pusat untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Untuk itu, Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran sebesar 106,2 miliar rupiah dalam APBD Provinsi Kepri untuk pengentasan kemiskinan, yang di dalamnya sudah termasuk dana untuk mendukung program KB. Anggaran itu masih ditambah 154,2 miliar rupiah yang berasal dari APBD kabupaten/kota se-Kepri.
"Walaupun penduduk Kepri masih 1,7 juta dan masih banyak pulau yang belum dihuni, kami menyadari bahwa program KB harus didukung untuk menghindari ledakan penduduk sehingga Indonesia mampu menciptakan SDM yang berkualitas," katanya. (gus).
Operasional 16 Perusahaan Multinasional Terancam Dihentikan Akibat Limbah
BATAM – Sebanyak 16 perusahaan multinasional di Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang bergerak di industri manufaktur dan galangan kapal terancam dihentikan kegiatan produksinya karena kedapatan membuang dan menimbun limbah B3 seperti chemical, copper sludge dan oil sludge di hutan.
Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan, 16 perusahaan multinasional yang terdiri dari industri shipyard atau galangan kapal dan manufaktur atau elektronik yang kedapatan membuang dan menimbun limbah tersebut telah diberi sangsi administrasi berupa surat teguran.
“Kami sudah menghentikan kegiatan produksi 6 perusahaan dan membekukan secara permanent ijin operasi satu perusahaan akibat limbah pada tahun lalu. Jika 16 perusahaan yang telah kami beri peringatan tidak juga melakukan pembersihan maka perusahaan tersebut juga akan kami bekukan ijin operasinya,” kata dia kepada Koran Jakarta, Senin (28/3).
Ke 16 Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk melakukan proses pembersihan atau clean up selama jangka waktu yang ditentukan yakni maksimal 30 hari. Jika dalam waktu tersebut belum juga diselesaikan proses pembersihannya maka ijin operasi perusahaan akan dibekukan.
Menurut Dendi, motif dan cara yang dilakukan perusahaan untuk membuang limbahnya saat ini cukup professional, misalnya dengan membuang ditempat yang tidak dapat di jangkau dan diketahui masyarakat yakni di hutan. Proses pembuangannya juga dilakukan malam hari.
Cara tersebut sering dilakukan perusahaan di Batam untuk meminimalisir pengeluaran atau biaya, pasalnya sesuai ketentuan seluruh limbah hasil produksi di Batam harus diolah terlebih dahulu di Cielengsi Jawa Barat. Proses tersebut membutuhkan biaya yang relative besar sehingga perusahaan banyak yang membuang dan menimbun limbahnya di hutan di sekitar Batam.
Dendi mengakui masih banyak perusahaan yang membuang limbahnya secara serampangan dan tidak diketahui oleh pemerintah, sebab pengawasan yang dilakukan Bapedalda Batam sangat lemah disebabkan keterbatasan personil yang akan mengawasi aktivitas pembuangan limbah ratusan perusahaan yang ada di Batam.
Selain itu, kebanyakan perusahaan di Batam telah menyerahkan proses pengolahan limbahnya kepada perusahaan lain yang tidak memiliki reputasi baik dalam pengelolaan limbah sehingga mengambil cara efektif dengan menimbunnya di hutan.
Dendi kuatir jika proses pembuagan dan penimbunan limbah B3 di hutan terus berlanjut akan berdampak negatif terhadap sumber daya air bersih di Batam. Pasalnya, limbah B3 yang ditimbun dalam tanah mengandung logam berat yang jika ditimbun dalam jangka lama akan mencemari tanah dan air sehingga jika air tersebut di konsumsi masyarakat akan menimbulkan berbagai penyakit.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Jahuin Hutajulu mengatakan, sebagai daerah industri maka Batam merupakan daerah yang sangat rawan tercemar oleh limbah industri. Oleh karena itu, pejabat pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah secara sembarangan tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
Pihaknya sendiri pernah mendapatkan perusahaan yakni PT Master Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Kabil melakukan penumpukan limbah B3, dan masih banyak lagi perusahaan lain yang melakukan hal yang sama.
Sesuai dengan UU Lingkungan Hidup maka seluruh limbah yang dihasilkan perusahaan mestinya diolah agar tidak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Untuk itu memang dibutuhkan biaya sehingga perusahaan idealnya mengalokasikan anggaran untuk pengolahan limbahnya. (gus).
Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan, 16 perusahaan multinasional yang terdiri dari industri shipyard atau galangan kapal dan manufaktur atau elektronik yang kedapatan membuang dan menimbun limbah tersebut telah diberi sangsi administrasi berupa surat teguran.
“Kami sudah menghentikan kegiatan produksi 6 perusahaan dan membekukan secara permanent ijin operasi satu perusahaan akibat limbah pada tahun lalu. Jika 16 perusahaan yang telah kami beri peringatan tidak juga melakukan pembersihan maka perusahaan tersebut juga akan kami bekukan ijin operasinya,” kata dia kepada Koran Jakarta, Senin (28/3).
Ke 16 Perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk melakukan proses pembersihan atau clean up selama jangka waktu yang ditentukan yakni maksimal 30 hari. Jika dalam waktu tersebut belum juga diselesaikan proses pembersihannya maka ijin operasi perusahaan akan dibekukan.
Menurut Dendi, motif dan cara yang dilakukan perusahaan untuk membuang limbahnya saat ini cukup professional, misalnya dengan membuang ditempat yang tidak dapat di jangkau dan diketahui masyarakat yakni di hutan. Proses pembuangannya juga dilakukan malam hari.
Cara tersebut sering dilakukan perusahaan di Batam untuk meminimalisir pengeluaran atau biaya, pasalnya sesuai ketentuan seluruh limbah hasil produksi di Batam harus diolah terlebih dahulu di Cielengsi Jawa Barat. Proses tersebut membutuhkan biaya yang relative besar sehingga perusahaan banyak yang membuang dan menimbun limbahnya di hutan di sekitar Batam.
Dendi mengakui masih banyak perusahaan yang membuang limbahnya secara serampangan dan tidak diketahui oleh pemerintah, sebab pengawasan yang dilakukan Bapedalda Batam sangat lemah disebabkan keterbatasan personil yang akan mengawasi aktivitas pembuangan limbah ratusan perusahaan yang ada di Batam.
Selain itu, kebanyakan perusahaan di Batam telah menyerahkan proses pengolahan limbahnya kepada perusahaan lain yang tidak memiliki reputasi baik dalam pengelolaan limbah sehingga mengambil cara efektif dengan menimbunnya di hutan.
Dendi kuatir jika proses pembuagan dan penimbunan limbah B3 di hutan terus berlanjut akan berdampak negatif terhadap sumber daya air bersih di Batam. Pasalnya, limbah B3 yang ditimbun dalam tanah mengandung logam berat yang jika ditimbun dalam jangka lama akan mencemari tanah dan air sehingga jika air tersebut di konsumsi masyarakat akan menimbulkan berbagai penyakit.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Jahuin Hutajulu mengatakan, sebagai daerah industri maka Batam merupakan daerah yang sangat rawan tercemar oleh limbah industri. Oleh karena itu, pejabat pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah secara sembarangan tanpa mengolahnya terlebih dahulu.
Pihaknya sendiri pernah mendapatkan perusahaan yakni PT Master Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Kabil melakukan penumpukan limbah B3, dan masih banyak lagi perusahaan lain yang melakukan hal yang sama.
Sesuai dengan UU Lingkungan Hidup maka seluruh limbah yang dihasilkan perusahaan mestinya diolah agar tidak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Untuk itu memang dibutuhkan biaya sehingga perusahaan idealnya mengalokasikan anggaran untuk pengolahan limbahnya. (gus).
Komunitas Asean Tingkatkan Kerjasama Bidang Pendidikan
BATAM – Komunitas Asean berencana membentuk konvensi penelitian yang akan menjadi kerangka dasar kerjasama di bidang pendidikan, sebagai bentuk realisasi hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-15 ASEAN di Hua Hin, Thailand, pada 23-25 Oktober 2009 lalu.
Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHIR) Rafendi Djamin mengatakan, sesuai dengan deklarasi penguatan kerjasama dibidang pendidikan sebagai salah satu dokumen yang dihasilkan dari Konferensi Tingkat Tinggi ke 15 Asean di Hua Hin, Thailand pada Oktober 2009 lalu maka komunitas Asean berencana membentuk konvensi penelitian dibidang pendidikan.
Deklarasi penguatan kerja sama pendidikan antarkawasan ASEAN ditujukan sebagai persiapan komunitas ASEAN 2015 yang terdiri atas tiga pilar, yaitu komunitas politik keamanan, komunitas ekonomi dan komunitas sosial budaya.
Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat memiliki daya saing baik di tingkat regional maupun global. Atas dasar itu, Rafendi mengingatkan kewajiban negara-negara di ASEAN untuk memperbaiki standar kompetensi pendidikan di masing-masing negara dan meningkatkan standar profesional tenaga pengajar, yang diharapkan dapat dijadikan referensi bersama ASEAN untuk kualitas pendidikan yang baik.
”Ada keinginan negara-negara ASEAN untuk membentuk konvensi penelitian di bidang pendidikan agar menjadi dasar kerangka kerja sama dalam bidang pendidikan,” katanya, Jumat (25/3).
Menurutnya, salah satu materi yang perlu dimasukan dalam kerangka kerjasama pendidikan tersebut adalah HAM (Hak Asasi Manusia. Untuk itu, kurikulum sekolah di negara-negara ASEAN harus mengadopsi prinsip dasar demokrasi, berorientasi pada perdamaian, serta menghargai hak asasi manusia (HAM) sehingga diantara para pelajar dan guru ASEAN dapat terjalin saling pengertian dan pertukaran pengetahuan tentang budaya masing-masing negara.
Salah satu isu HAM yang mendapat perhatian serius negara Asean, kata Rafendi adalah isu perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) bagi pekerja seks komersial. Itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Virus HIV melalui pekerja Seks Komersial yang jumlahnya cukup tinggi di kawasan Asean. Selain itu HAM untuk komunitas trans gender seperti Homoseksual dan lesbian juga menjadi fokus perhatian Asean. (gus).
Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHIR) Rafendi Djamin mengatakan, sesuai dengan deklarasi penguatan kerjasama dibidang pendidikan sebagai salah satu dokumen yang dihasilkan dari Konferensi Tingkat Tinggi ke 15 Asean di Hua Hin, Thailand pada Oktober 2009 lalu maka komunitas Asean berencana membentuk konvensi penelitian dibidang pendidikan.
Deklarasi penguatan kerja sama pendidikan antarkawasan ASEAN ditujukan sebagai persiapan komunitas ASEAN 2015 yang terdiri atas tiga pilar, yaitu komunitas politik keamanan, komunitas ekonomi dan komunitas sosial budaya.
Kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat memiliki daya saing baik di tingkat regional maupun global. Atas dasar itu, Rafendi mengingatkan kewajiban negara-negara di ASEAN untuk memperbaiki standar kompetensi pendidikan di masing-masing negara dan meningkatkan standar profesional tenaga pengajar, yang diharapkan dapat dijadikan referensi bersama ASEAN untuk kualitas pendidikan yang baik.
”Ada keinginan negara-negara ASEAN untuk membentuk konvensi penelitian di bidang pendidikan agar menjadi dasar kerangka kerja sama dalam bidang pendidikan,” katanya, Jumat (25/3).
Menurutnya, salah satu materi yang perlu dimasukan dalam kerangka kerjasama pendidikan tersebut adalah HAM (Hak Asasi Manusia. Untuk itu, kurikulum sekolah di negara-negara ASEAN harus mengadopsi prinsip dasar demokrasi, berorientasi pada perdamaian, serta menghargai hak asasi manusia (HAM) sehingga diantara para pelajar dan guru ASEAN dapat terjalin saling pengertian dan pertukaran pengetahuan tentang budaya masing-masing negara.
Salah satu isu HAM yang mendapat perhatian serius negara Asean, kata Rafendi adalah isu perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) bagi pekerja seks komersial. Itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Virus HIV melalui pekerja Seks Komersial yang jumlahnya cukup tinggi di kawasan Asean. Selain itu HAM untuk komunitas trans gender seperti Homoseksual dan lesbian juga menjadi fokus perhatian Asean. (gus).
Narkoba Bernilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan
BATAM - Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan Narkoba berupa ribuan pil ekstasi, ganja, Shabu bernilai ratusan miliar rupiah serta puluhan juta uang palsu yang merupakan barang bukti dari kasus yang dilimpahan kepolisian selama 2008 sampai 2010.
Kepala Kajari Batam, Eddy Adhyaksa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni pil ekstasi sebanyak 2.333 butir, ganja kering seberat 24.606,2 gram, shabu-shabu seberat 760,15 gram, putaw seberat 4,6 gram dan satu butir pil sabotex. Sedangkan uang palsu yang dimusnahkan senilai 46.950.000 rupiah.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus yang dilimpahkan dari kepolisian sejak tahun 2008 hingga 2010 dan telah ditetapkan pengadilan negeri Batam untuk dimusnahkan.
"Rencana kedepan pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan setiap enam bulan sekali," katanya. Kejari Batam juga sebelumnya telah memusnahkan ratusan ton pakaian bekas yang merupakan barang bukti hasil penyelundupan.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kepri, Syamsul Paloh memberi apresiasi atas langkah Kejari Batam yang memusnahkan barang bukti Narkoba bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Itu merupakan bukti dari penegakan hukum di lingkungan Kejari Batam dalam rangka memerangi Narkoba.
Meski demikian, Syamsul mengatakan untuk menegakan hukum dan memerangi Narkoba harus ada partisipasi masyarakat, karena informasi peredaran Narkoba berawal dari masyarakat. Jika masyarakat tidak memberikan informasi maka sulit untuk memberantas peredaran Narkoba di Batam. Terlebih Batam merupakan kota yang sangat strategis dan berpotensi menjadi pasar perdagangan Narkoba. Batam juga dinilai menjadi daerah transit perdagangan Narkoba di Asia.
Menurutnya, kasus Narkoba di Batam cenderung meningkat karena Batam saat ini sudah menjadi daerah tujuan perdagangan Narkoba tidak hanya sekedar transit. Pasalnya, pendapatan masyarakat Batam saat ini terus meningkat ditambah lagi dengan maraknya pertumbuhan pusat hiburan seperti diskotik dan pub.
Sejumlah pejabat hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkoba dan Uang palsu, diantaranya perwakilan dari Polresta Barelang, Pengadilan Negeri Batam, DPD Granat Kepri, Badan Narkotika Kota (BNK) Batam, BP POM serta dari Perwakilan Bank Indonesia Batam.(gus).
Kepala Kajari Batam, Eddy Adhyaksa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni pil ekstasi sebanyak 2.333 butir, ganja kering seberat 24.606,2 gram, shabu-shabu seberat 760,15 gram, putaw seberat 4,6 gram dan satu butir pil sabotex. Sedangkan uang palsu yang dimusnahkan senilai 46.950.000 rupiah.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus yang dilimpahkan dari kepolisian sejak tahun 2008 hingga 2010 dan telah ditetapkan pengadilan negeri Batam untuk dimusnahkan.
"Rencana kedepan pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan setiap enam bulan sekali," katanya. Kejari Batam juga sebelumnya telah memusnahkan ratusan ton pakaian bekas yang merupakan barang bukti hasil penyelundupan.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kepri, Syamsul Paloh memberi apresiasi atas langkah Kejari Batam yang memusnahkan barang bukti Narkoba bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Itu merupakan bukti dari penegakan hukum di lingkungan Kejari Batam dalam rangka memerangi Narkoba.
Meski demikian, Syamsul mengatakan untuk menegakan hukum dan memerangi Narkoba harus ada partisipasi masyarakat, karena informasi peredaran Narkoba berawal dari masyarakat. Jika masyarakat tidak memberikan informasi maka sulit untuk memberantas peredaran Narkoba di Batam. Terlebih Batam merupakan kota yang sangat strategis dan berpotensi menjadi pasar perdagangan Narkoba. Batam juga dinilai menjadi daerah transit perdagangan Narkoba di Asia.
Menurutnya, kasus Narkoba di Batam cenderung meningkat karena Batam saat ini sudah menjadi daerah tujuan perdagangan Narkoba tidak hanya sekedar transit. Pasalnya, pendapatan masyarakat Batam saat ini terus meningkat ditambah lagi dengan maraknya pertumbuhan pusat hiburan seperti diskotik dan pub.
Sejumlah pejabat hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkoba dan Uang palsu, diantaranya perwakilan dari Polresta Barelang, Pengadilan Negeri Batam, DPD Granat Kepri, Badan Narkotika Kota (BNK) Batam, BP POM serta dari Perwakilan Bank Indonesia Batam.(gus).
Kepri Awasi 1.300 Produk Makanan Asal Jepang
BATAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau mengawasi sedikitnya 1.300 jenis produk makanan asal Jepang dengan memperketat pemeriksanaan masuknya barang tersebut dipelabuhan paska insiden reaktor nuklir di Fukushima.
Kepala BPOM Kepri, I Nyoman Suwandi mengatakan, pihaknya saat ini mengawasi sekitar 42 ribu jenis produk makanan olahan dari berbagai negara, dan sekitar 1.300 jenis produk olahan tersebut berasal dari Jepang yang saat ini peredarannya sedang diawasi secara ketat paska insiden bocornya reaktor nuklir di Fukusima.
Ditingkatkannya pengawasan produk Jepang, untuk menghindari adanya produk yang telah terkontaminasi radiasi nuklir sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk itu, BPOM tidak hanya mengawasi produk makanan olahan tetapi juga mengasi produk bahan mentah seperti sayur dan buah.
“Walau imbas radioaktif dalam tingkat mematikan diperkirakan sulit mencapai wilayah Indonesia, namun langkah pencegahan harus dilakukan. Pencegahan terutama untuk produk-produk makanan impor, baik bahan mentah seperti sayur dan buah maupun makanan olahan,” katanya, Rabu (23/3).
Menurut Nyoman, Provinsi Kepulauan Riau khususnya Batam, Bintan dan Karimun berpotensi menerima produk yang terkontaminasi dari Jepang, sebab sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas banyak sekali produk makanan impor yang beredar di Batam, Bintan maupun Karimun.
Terlebih, di Kepri juga banyak terdapat pelabuhan illegal atau pelabuhan tikus yang sering membongkar barang impor dari berbagai negara termasuk produk makanan dari Jepang melalui Singapura.
Oleh karena itu, Nyoman minta masyarakat sebagai konsumen untuk waspada ketika hendak membeli produk makanan maupun obat khususnya produk impor, karena di Kepri banyak beredar produk makanan dan obat yang tidak terdaftar atau yang tidak memiliki catatan ML (Makanan Luar) di kemasannya sehingga BPOM tidak dapat menjamin kualitas produk tersebut.
“Saat membeli makan dan obat, konsumen harus jelih untuk membaca kemasan makanan tersebut apakah makanan yang di belinya bebas dari bahan bahaya atau sudah kadaluarsa,” katanya.
Jaminan Pemerintah
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Ahmad Hijazi mengatakan, berbagai supermarket di Kota Batam dan beberapa kota disekitarnya sejak dahulu sudah menjual berbagai macam produk makanan dan minuman impor dari berbagai negara.
Diantara makanan dan minuman tersebut, ada catatan ML ( Makanan Luar) dikemasannya sehingga bisa dijamin kualitas produknya. Namun, sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas, di Batam juga banyak beredar produk makanan dan minuman yang tidak memiliki catatan ML di kemasannya, karena didatangkan secara illegal melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebara di Batam.
“Untuk produk impor yang tidak memiliki catatan ML di kemasannya maka pemerintah tidak dapat menjamin kualitasnya dan masyarakat lebih baik menghindari untuk membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut,” katanya kepada Koran Jakarta, Rabu (23/3).
Pemko Batam, katanya tidak dapat mengambil tindakan terhadap importir yang mendatangkan produk impor tanpa catatan ML di kemasannya, karena pengawasannya berada dibawah tanggung jawab BPOM.
Untuk itu, Hijazi berharap masyarakat bisa cerdas dalam membeli produk makanan maupun minuman di supermarket atau pusat perbelanjaan dengan memperhatikan kemasan, kandungan zat yang ada dimakanan tersebut serta catatan ML untuk produk impor atau MD untuk produk dalam negeri.
Jika kemasannya rusak dan sudah kadaluarsa, lalu terdapat kandungan zat yang membahayakan kesehatan manusia serta tidak ada catatan ML atau MD di kemasan maka lebih baik masyarakat tidak membeli produk tersebut. (gus).
Kepala BPOM Kepri, I Nyoman Suwandi mengatakan, pihaknya saat ini mengawasi sekitar 42 ribu jenis produk makanan olahan dari berbagai negara, dan sekitar 1.300 jenis produk olahan tersebut berasal dari Jepang yang saat ini peredarannya sedang diawasi secara ketat paska insiden bocornya reaktor nuklir di Fukusima.
Ditingkatkannya pengawasan produk Jepang, untuk menghindari adanya produk yang telah terkontaminasi radiasi nuklir sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk itu, BPOM tidak hanya mengawasi produk makanan olahan tetapi juga mengasi produk bahan mentah seperti sayur dan buah.
“Walau imbas radioaktif dalam tingkat mematikan diperkirakan sulit mencapai wilayah Indonesia, namun langkah pencegahan harus dilakukan. Pencegahan terutama untuk produk-produk makanan impor, baik bahan mentah seperti sayur dan buah maupun makanan olahan,” katanya, Rabu (23/3).
Menurut Nyoman, Provinsi Kepulauan Riau khususnya Batam, Bintan dan Karimun berpotensi menerima produk yang terkontaminasi dari Jepang, sebab sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas banyak sekali produk makanan impor yang beredar di Batam, Bintan maupun Karimun.
Terlebih, di Kepri juga banyak terdapat pelabuhan illegal atau pelabuhan tikus yang sering membongkar barang impor dari berbagai negara termasuk produk makanan dari Jepang melalui Singapura.
Oleh karena itu, Nyoman minta masyarakat sebagai konsumen untuk waspada ketika hendak membeli produk makanan maupun obat khususnya produk impor, karena di Kepri banyak beredar produk makanan dan obat yang tidak terdaftar atau yang tidak memiliki catatan ML (Makanan Luar) di kemasannya sehingga BPOM tidak dapat menjamin kualitas produk tersebut.
“Saat membeli makan dan obat, konsumen harus jelih untuk membaca kemasan makanan tersebut apakah makanan yang di belinya bebas dari bahan bahaya atau sudah kadaluarsa,” katanya.
Jaminan Pemerintah
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Ahmad Hijazi mengatakan, berbagai supermarket di Kota Batam dan beberapa kota disekitarnya sejak dahulu sudah menjual berbagai macam produk makanan dan minuman impor dari berbagai negara.
Diantara makanan dan minuman tersebut, ada catatan ML ( Makanan Luar) dikemasannya sehingga bisa dijamin kualitas produknya. Namun, sebagai daerah perdagangan dan pelabuhan bebas, di Batam juga banyak beredar produk makanan dan minuman yang tidak memiliki catatan ML di kemasannya, karena didatangkan secara illegal melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebara di Batam.
“Untuk produk impor yang tidak memiliki catatan ML di kemasannya maka pemerintah tidak dapat menjamin kualitasnya dan masyarakat lebih baik menghindari untuk membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut,” katanya kepada Koran Jakarta, Rabu (23/3).
Pemko Batam, katanya tidak dapat mengambil tindakan terhadap importir yang mendatangkan produk impor tanpa catatan ML di kemasannya, karena pengawasannya berada dibawah tanggung jawab BPOM.
Untuk itu, Hijazi berharap masyarakat bisa cerdas dalam membeli produk makanan maupun minuman di supermarket atau pusat perbelanjaan dengan memperhatikan kemasan, kandungan zat yang ada dimakanan tersebut serta catatan ML untuk produk impor atau MD untuk produk dalam negeri.
Jika kemasannya rusak dan sudah kadaluarsa, lalu terdapat kandungan zat yang membahayakan kesehatan manusia serta tidak ada catatan ML atau MD di kemasan maka lebih baik masyarakat tidak membeli produk tersebut. (gus).
Langganan:
Postingan (Atom)