Selasa, 23 Februari 2010

Pelabuhan Ilegal di Batam Segera Dimusnahkan

BATAM – Tim penertiban pelabuhan Batam yang terdiri dari beberapa Instansi Pemerintah merekomendasikan untuk memusnahkan sekitar 41 pelabuhan tidak resmi atau illegal, sebagian besar merupakan pelabuhan rakyat yang diindikasikan sebagai tempat penyelundupan di Batam dan wilayah sekitarnya. Itu dilakukan untuk mendukung program kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Batam sekaligus menekan angka penyelundupan.




Kepala Bea dan Cukai Batam yang juga anggota Tim Penertiban Pelabuhan Batam Ucok Marisi kepada Koran Jakarta mengatakan, Tim penertiban pelabuhan telah melakukan b berbagai aktivitas dalam rangka menertibkan pelabuhan illegal di Batam, salah satu yang dilakukan adalah investigasi dan peninjauan langsung ke lapangan.

Hasil dari investigasi tersebut, kata dia terdapat sekitar 47 pelabuhan rakyat di Batam yang beroperasi secara tidak sah atau illegal. Dari 47 pelabuhan tersebut, Tim Penertiban Pelabuhan Batam hanya merekomendasikan enam pelabuhan rakyat yang nantinya akan beroperasi secara sah, yakni tiga di arah timur Batam dan tiga lagi di arah barat Batam.

“Dari investigasi yang dilakukan tim penertiban, terdapat 47 pelabuhan rakyat di Batam yang beroperasi secara tidak sah, dan kami merekomendasikan hanya enam pelabuhan yang layak beroperasi secara resmi,” kata dia.

Sebanyak 41 pelabuhan rakyat lainnya, kata Ucok nantinya akan ditertibkan atau dimusnahkan.

Dikatakan, langkah penertiban terhadap pelabuhan tidak resmi itu dilakukan untuk mendukung program Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Batam yang telah ditetapkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 1 April 2009.

Sesuai dengan aturan FTZ tersebut, katanya pemerintah hanya menetapkan tiga pelabuhan yakni pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Kabil untuk aktivitas bongkar muat barang dari dan ke Batam. Dengan demikian, pelabuhan lainnya yang selama ini banyak tersebar di Batam tidak boleh melayani aktivitas bongkar muat tersebut.

Ucok yang juga Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam mengatakan, dengan hanya tiga pelabuhan yang ditetapkan pemerintah untuk melayani aktivitas bongkar muat di Batam akan memudahkan pihaknya untuk melakukan pengawasan. Sebab selama ini, banyak aktivitas bongkar muat container di Batam dilakukan di pelabuhan rakyat yang tidak ada pengawasan dari petugas Bea dan Cukai, sehingga penyelundupan menjadi marak.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Batam Nada Faza Soraya menyambut baik langkah yang akan dilakukan Tim Penertiban Pelabuhan Batam untuk memusnahkan pelabuhan tidak resmi. Sebab langkah itu diperkirakan akan menekan angka penyelundupan sekaligus memaksimalkan pelabuhan resmi yang ada untuk mendukung program FTZ Batam.

Meski demikian, Nada berharap pemerintah pusat dan Badan Penguasaan FTZ Batam mau merevisi status tiga pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan bebas yakni pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Kabil.

Sebab, kata Nada, sesuai dengan ketentuan IMO (International Maritime Organization) maka dalam satu kawasan pelabuhan atau perdagangan bebas hanya boleh beroperasi satu pelabuhan bebas, dan sisanya merupakan terminal pendukung bukan pelabuhan.

Selain untuk menghindari aktivitas penyelundupan, kata dia, dengan hanya satu pelabuhan bebas, maka akan memudahkan kontrol arus lintas barang, lalu untuk mempermudah navigasi bagi kapal yang masuk ke pelabuhan tersebut, sehingga tabrakan atau kecelakaan kapal bisa dihindari.

“Bila pelabuhaan bebas lebih dari satu, maka potensi kecelakaan atau tabrakan kapal semakin besar, karena navigator akan kesulitan memandu kapal yang akan masuk di tiga pelabuhan tersebut,” katanya.

Pengamat Kepelabuhan dari Yayasan Maritim Indonesia Capt Henky Supit mengatakan, Sebagai negara kepulauan terbesar, Pemerintah Indonesia selama ini belum serius mengelola perairan nusantara, padahal potensi ekonominya sangat besar.

Salah satu persoalan yang tidak ditangani secara benar oleh Pemerintah adalah soal kepelabuhanan.

Menurut dia, untuk menetapkan satu pelabuhan sebagai pelabuhan bebas, maka dibutuhkan rekomendasi dari organisasi international yakni IMO, itu penting agar kapal kapal asing bisa mengetahui lokasi dan titik kordinat pelabuhan itu untuk memudahkan kapal merapat.

Oleh karena itu, pemerintah mestinya hanya menetapkan satu pelabuhan bebas untuk satu kawasan perdagangan bebas. (gus).

1 komentar:

Yhadye mengatakan...

bagai mana nasib masyarakat setempat yg selama ini menjual tenaga sebagai buruh panggul di pelabuhan rakyat
sebagai mana untuk persaingan sebagai tenaga kerja di perusahaan aja mereka sudah jelas kalah dengan tidak ada nya kepandaian dan ijazah..
mohon respon nya